Diskon Pajak Bikin Warga Lampura Berbondong Bayar, Samsat Sebut Antusiasme Melonjak 60 Persen

Diskon Pajak Bikin Warga Lampura Berbondong Bayar, Samsat Sebut Antusiasme Melonjak 60 Persen

LAMPUNG UTARA — Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai mengerek minat masyarakat Lampung Utara membayar kewajiban pajak. UPTD Samsat Kotabumi menyebut antusiasme wajib pajak melonjak hingga sekitar 60 persen sejak program keringanan diberlakukan.

Program keringanan PKB yang sebelumnya berakhir 31 Agustus 2026 telah diperpanjang Pemerintah Provinsi Lampung hingga 31 Oktober 2026. Pada periode perpanjangan, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak sesuai kategori, sekaligus menghapus denda keterlambatan dan pajak progresif.

Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, S.Sos., M.Si., mengatakan tingginya respons masyarakat terlihat dari meningkatnya pemanfaatan layanan pembayaran pajak kendaraan.

“Kita saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Alhamdulillah, respons mereka sangat antusias untuk membayarkan pajak kendaraan,” ujar Arifin, Selasa (29/9/2026).

Menurut Arifin, sebelum program keringanan diberlakukan, minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan cenderung lebih rendah.

Namun setelah program berjalan, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pembayaran mengalami peningkatan.

“Dengan adanya program diskon pajak ini, antusias masyarakat melonjak sampai dengan 60 persen dari periode Juni sampai akhir September 2026,” katanya.

Peningkatan tersebut juga sejalan dengan data yang disampaikan Bapenda Provinsi Lampung. Pada periode awal program, pembayaran kendaraan yang sebelumnya menunggak disebut meningkat dari rata-rata sekitar 2.000 unit per bulan menjadi sekitar 6.000 hingga 7.000 unit per bulan. Sementara pembayaran dari wajib pajak yang rutin membayar disebut meningkat sekitar 43 persen.

Diperpanjang Sampai 31 Oktober

Program keringanan PKB 2026 pertama kali diluncurkan pada 2 Juni dan awalnya berlaku hingga 31 Agustus. Karena mendapat respons masyarakat, Pemprov Lampung kemudian memperpanjangnya selama dua bulan, terhitung 1 September hingga 31 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Pada periode perpanjangan, skema diskon bagi wajib pajak yang taat berada pada kisaran 5 sampai 15 persen.

Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, terdapat skema pembayaran khusus sesuai usia kendaraan dan masa tunggakan. Denda PKB serta pajak progresif juga dibebaskan selama program berlangsung.

Arifin mengatakan sosialisasi masih terus dilakukan bersama Jasa Raharja Kotabumi, Satlantas dan instansi terkait agar masyarakat mengetahui batas waktu program tersebut.

“Jangan sampai masyarakat sudah mengetahui program ini setelah waktunya berakhir. Kita terus sosialisasikan supaya masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan agar segera mendatangi layanan Samsat sebelum program berakhir.

Layanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia melalui sejumlah kanal Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Desa serta layanan pembayaran daring sesuai ketentuan. Samsat Induk Kotabumi sendiri tercatat sebagai salah satu titik layanan resmi Samsat Provinsi Lampung.

Batas waktunya sudah ditetapkan: 31 Oktober 2026.

Masyarakat Lampung Utara yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut diimbau tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version