Pembelian Dua Lahan Rp3,6 Miliar, Sekda Lampura Enggan Komentar Banyak

Pemkab Lampura Beli Dua Aset Rp3,6 Miliar, Urgensinya Dipertanyakan
Gambar Ilustrasi

LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membeli dua bidang tanah senilai sekitar Rp3,6 miliar yang direncanakan untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah baru dan wisma tamu.

Kebijakan tersebut kini menjadi sorotan karena pemerintah daerah sebelumnya telah memiliki gedung perpustakaan yang baru diresmikan pada Februari 2025. Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara juga telah mencantumkan paket jasa konsultasi perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta dalam SiRUP LKPP.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, memberikan jawaban singkat mengenai alasan pembelian dua bidang tanah tersebut.

“Karena sudah ada pembelian, ya, ada prioritas,” ujar Intji Indriati, Kamis (24/9/2026), usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung Utara.

Baca Juga : Pemkab Lampura Beli Dua Aset Rp3,6 Miliar, Urgensinya Dipertanyakan

Dua bidang tanah tersebut memiliki luas total sekitar 2.800 meter persegi.

Tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan perpustakaan daerah berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalan Soekarno-Hatta, dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan nilai pembelian sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara lahan calon lokasi wisma tamu berada di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN), dengan luas sekitar 800 meter persegi dan nilai pembelian sekitar Rp1,7 miliar. Lokasinya berada di sebelah rumah jabatan bupati. Rincian lokasi dan nilai kedua bidang tanah tersebut juga telah diberitakan sebelumnya.

Perpustakaan Baru di Tengah Gedung Lama

Rencana pembangunan gedung perpustakaan baru menjadi perhatian karena Lampung Utara sebelumnya telah memiliki gedung perpustakaan daerah yang pembangunannya menelan anggaran miliaran rupiah dan baru diresmikan pada Februari 2025.

Dalam perkembangan terbaru, SiRUP LKPP mencatat paket Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah dengan nilai Rp300 juta dan Kode RUP 65172844 di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Kemunculan paket tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai arah perencanaan pembangunan perpustakaan daerah. Apakah pembangunan gedung baru merupakan kebutuhan yang berdiri sendiri, bagaimana status pemanfaatan gedung yang sudah ada, serta apa dasar kebutuhan pembangunan fasilitas baru tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab pemerintah daerah, terutama terkait kajian kebutuhan, kapasitas fasilitas, tingkat pemanfaatan gedung sebelumnya, hingga sumber pembiayaan pembangunan yang baru.

Wisma Tamu Juga Dipertanyakan

Hal serupa muncul pada rencana pembangunan wisma tamu.

Lahan yang telah dibeli berada di kawasan ARPN dan bersebelahan dengan rumah jabatan bupati. Kondisi lokasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan riil fasilitas tersebut, termasuk kapasitas yang diperlukan dan bagaimana pemerintah menghitung kebutuhan wisma tamu di tengah telah tersedianya fasilitas penginapan di kawasan Kotabumi.

Pembelian tanah juga bukan merupakan akhir dari kebutuhan anggaran. Setelah aset diperoleh, pemerintah masih harus menyiapkan anggaran untuk perencanaan, pembangunan fisik, fasilitas pendukung, pemeliharaan hingga operasional.

Artinya, nilai Rp3,6 miliar merupakan belanja awal untuk memperoleh lahan. Jika kedua rencana pembangunan dilanjutkan, masih akan terdapat kebutuhan anggaran berikutnya yang perlu dihitung secara menyeluruh.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan sejak awal sumber pembiayaan, perkiraan kebutuhan anggaran pembangunan, tahapan pelaksanaan serta target pemanfaatan kedua aset tersebut.

Publik Menunggu Dasar Prioritas

Polemik ini pada dasarnya bukan semata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah membeli tanah. Persoalan yang perlu dijelaskan adalah dasar penetapan prioritas dan kebutuhan yang menjadi landasan pembelian aset tersebut.

Apalagi, pada saat yang sama pemerintah daerah masih memiliki berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang harus dibiayai.

Untuk perpustakaan, publik membutuhkan penjelasan mengenai alasan pembangunan gedung baru ketika gedung perpustakaan sebelumnya masih relatif baru. Sedangkan untuk wisma tamu, pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan fasilitas, kapasitas, serta rencana pemanfaatannya.

Pemkab Lampung Utara juga perlu membuka informasi mengenai kajian kebutuhan kedua aset, sumber pembiayaan pembangunan lanjutan dan estimasi total anggaran hingga fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan.

Dengan demikian, pembelian aset senilai sekitar Rp3,6 miliar tidak berhenti pada proses pengadaan tanah, tetapi memiliki perencanaan yang jelas mengenai pemanfaatan, pembiayaan dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.

slot gacor hari ini

situs toto

bento4d

situs slot

toto slot

link slot

bento4d

link slot

slot gacor hari ini

link slot

situs toto

link slot

toto togel

slot online

toto

situs slot

toto togel

bento4d

bento4d

situs slot

Exit mobile version