GEMPUR Desak APH Bongkar Isu Pengondisian Proyek Lampura: Jangan Berhenti di Bantahan

GEMPUR Desak APH Bongkar Isu Pengondisian Proyek Lampura: Jangan Berhenti di Bantahan

LAMPUNG UTARA — Isu dugaan pengondisian proyek dan permintaan persentase dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Lampung Utara kembali didorong ke ranah pemeriksaan.

Ketua LSM GEMPUR Lampung Utara, Ahmad Saripudin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada bantahan pihak yang dituding. Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diuji melalui dokumen, proses tender dan keterangan para pihak.

“Kami minta APH telaah dan periksa. Jangan berhenti pada bantahan. Kalau memang tidak ada pengondisian atau permintaan persentase, tentu pemeriksaan bisa membuktikannya. Kalau ada bukti, silakan diproses sesuai aturan,” tegas Ahmad, Senin (29/9/2026).

Ahmad mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pengondisian dan permintaan persentase hanya sebatas isu atau memiliki dasar fakta yang dapat dibuktikan.

Ia meminta penelusuran dilakukan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia, perusahaan yang mengikuti tender, peserta yang memasukkan penawaran, evaluasi hingga penetapan pemenang.

Soroti Tender Berulang

Salah satu hal yang disoroti GEMPUR adalah adanya paket pekerjaan yang mengalami kegagalan tender hingga berulang.

Sebelumnya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Lampung Utara telah membantah adanya pengondisian. Kepala Bagian PBJ Lampung Utara, Chandra, menjelaskan kegagalan tender tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan persoalan pengondisian karena peserta harus memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi dan kelengkapan dokumen.

Namun, menurut Ahmad, bantahan tersebut justru perlu dilengkapi dengan pembuktian berbasis data.

“Lihat polanya. Kenapa tender berulang, kenapa yang memasukkan penawaran hanya satu, dan bagaimana proses sampai pemenangnya ditetapkan. Semua itu harus diuji berdasarkan data,” ujarnya.

Ahmad menegaskan kondisi ketika sebuah paket hanya memiliki satu peserta yang memasukkan penawaran tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, apabila pola serupa terjadi berulang pada sejumlah paket, menurut dia, kondisi tersebut layak menjadi bahan telaah lebih lanjut.

Isu Persentase Juga Diminta Dibuka

Selain dugaan pengondisian, GEMPUR meminta isu mengenai dugaan permintaan persentase dalam proyek pemerintah juga ditelusuri.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan permintaan persentase sekitar 1 hingga 1,5 persen dari nilai pekerjaan sempat mencuat. Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti atau hasil pemeriksaan.

Chandra selaku Kepala Bagian PBJ Lampung Utara telah membantah adanya permintaan persentase. Ia menyatakan tidak pernah meminta persentase 1 persen, 1,5 persen maupun 2 persen dari nilai pekerjaan kepada penyedia maupun organisasi perangkat daerah.

Karena itu, Ahmad meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah.

“Intinya periksa. Jangan biarkan dugaan pengondisian dan isu persentase berhenti sebagai polemik. Buka prosesnya dan uji berdasarkan data,” kata Ahmad.

Minta APH Provinsi Turun

Ahmad juga meminta aparat penegak hukum di tingkat provinsi ikut mencermati informasi yang berkembang.

“Bila perlu Kejati Lampung, Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Utara maupun Polres Lampung Utara ikut menelaah persoalan ini. Baik unsur intelijen maupun bidang tindak pidana khusus di kejaksaan, maupun unsur yang menangani perkara korupsi di kepolisian, silakan melihat dan menguji informasi yang berkembang,” tegasnya.

Menurut Ahmad, pemeriksaan diperlukan agar polemik tersebut tidak terus berkembang sebagai perang pernyataan antara pihak yang menyampaikan dugaan dan pihak yang membantah.

“Kalau memang tidak benar, hasil telaah juga bisa menjelaskan bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Inspektorat Masih Kumpulkan Data

Sementara itu, persoalan dugaan pengondisian proyek sebelumnya juga telah mendapat perhatian Inspektorat Lampung Utara.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, pada awal September 2026 menyatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait informasi tersebut.

“Masih dalam proses pengumpulan data,” kata Martahan.

Data tersebut dikumpulkan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Bagian PBJ. Saat itu, Inspektorat belum menyimpulkan apakah informasi mengenai dugaan pengondisian tersebut merupakan fakta atau hanya isu yang berkembang.

Artinya, hingga kini dugaan pengondisian proyek maupun isu permintaan persentase belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum.

Pemeriksaan berbasis dokumen menjadi penting untuk melihat rangkaian proses secara utuh, mulai dari perencanaan paket, persyaratan tender, jumlah peserta, dokumen penawaran, evaluasi, hingga penetapan pemenang.

Jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut dapat menjadi penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang bagi Bagian PBJ, perangkat daerah, penyedia barang dan jasa maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Exit mobile version