LAMPUNG UTARA — Satu kursi eselon II Pemkab Lampung Utara tumbang sebelum pertarungan berlanjut. Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan dipastikan dihentikan setelah dari empat pelamar hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah tersebut tidak mencapai batas minimal untuk melanjutkan tahapan seleksi.
Penghentian seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPTP Lampung Utara Nomor 08/PANSEL JPTP-LU/2026 tentang Hasil Nilai Administrasi (Rekam Jejak) Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2026, tertanggal 26 September 2026.
Wakil Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Lampung Utara, Syarif Hidayat AR, membenarkan proses seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Syarif, dari empat pelamar yang memasukkan berkas, hanya dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara ketentuan tahapan berikutnya mensyaratkan sedikitnya tiga peserta yang memenuhi syarat.
“Dari empat pelamar yang memasukkan berkas, yang dinyatakan lulus oleh pansel hanya dua peserta. Ini tentu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena secara aturan minimal tiga orang yang lulus untuk bisa memasuki tahapan selanjutnya,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Dengan hasil tersebut, formasi Kepala Dinas Kesehatan keluar dari rangkaian Selter JPTP 2026. Sementara seleksi untuk 10 jabatan lainnya tetap berlanjut.
Dari total 60 peserta yang sebelumnya mendaftar untuk 11 jabatan, sebanyak 53 peserta dinyatakan memenuhi syarat pada tahap administrasi dan rekam jejak.
Artinya, setelah satu formasi dihentikan, proses seleksi kini mengerucut pada 10 jabatan JPTP dengan 55 peserta yang memenuhi syarat.
Untuk jabatan Asisten Administrasi Umum, tiga dari empat pelamar dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian seluruh lima pelamar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) dinyatakan memenuhi syarat.
Pada jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, delapan peserta dinyatakan memenuhi syarat. Kepala BPKA juga diikuti tujuh peserta yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, tujuh peserta memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Enam peserta memenuhi syarat untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta enam peserta lainnya untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terdapat empat peserta yang memenuhi syarat. Jumlah yang sama juga tercatat pada jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Untuk jabatan Kepala BKPSDM, dari lima pelamar terdapat tiga peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kemungkinan Dibuka Kembali
Terhentinya seleksi Kepala Dinas Kesehatan bukan berarti jabatan tersebut tidak akan diisi. Syarif menyebut posisi tersebut kemungkinan kembali dibuka pada seleksi berikutnya.
“Untuk posisi Kadiskes kemungkinan akan dibuka kembali pada tahun 2027 mendatang, berbarengan dengan posisi OPD yang kepala dinasnya sudah memasuki pensiun,” katanya.
Sementara itu, 55 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat harus melanjutkan rangkaian seleksi untuk memperebutkan 10 jabatan yang masih terbuka.
Tahapan berikutnya berupa uji kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dijadwalkan berlangsung 27–29 September 2026. Peserta yang tidak mengikuti uji kompetensi dinyatakan mengundurkan diri atau gugur dari proses seleksi.
Lolos administrasi dan rekam jejak juga belum otomatis mengantarkan peserta ke tahap akhir. Setelah uji kompetensi, peserta masih harus mengikuti penulisan makalah, penilaian makalah dan wawancara sebelum Pansel menetapkan tiga kandidat untuk masing-masing jabatan.
Dengan demikian, satu formasi telah terhenti karena tidak memenuhi jumlah minimal peserta yang dapat melanjutkan seleksi. Sementara 10 jabatan lainnya masih berada dalam proses dan 55 peserta melanjutkan tahapan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.












