Revit SD Aisyah Bukit Kemuning Rp815 Juta Disorot, Benarkah Pekerjaan dan Material Dikendalikan Pihak Ketiga?

Revit SD Aisyah Bukit Kemuning Rp815 Juta Disorot, Benarkah Pekerjaan dan Material Dikendalikan Pihak Ketiga?

LAMPUNG UTARA — Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Aisyah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dengan anggaran sekitar Rp815 juta, menjadi sorotan setelah muncul keterangan di lapangan yang menyebut adanya pihak ketiga yang ikut menangani pekerjaan fisik sekaligus penyediaan material bangunan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Tukang, Wahyu, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Selasa (22/9/2026).

Wahyu mengaku dirinya hanya mengerjakan bagian tertentu dalam pembangunan. Sementara itu, rehabilitasi dua ruang disebut ditangani pihak lain yang disebut sebagai konsultan berinisial FR.

“Untuk material bangunan juga konsultan yang menyediakan. Kami hanya melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk,” kata Wahyu.

Menurutnya, kebutuhan material hingga pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pihak ketiga berinisial FR yang disebut berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah.

“Semua mulai dari material hingga pelaksanaan pembangunan di pihak ketiga, ke oknum konsultan FR,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut dirinya hanya menerima pekerjaan pembangunan bangunan baru dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Keterangan tersebut menjadi penting karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dalam skema tersebut, dana disalurkan kepada satuan pendidikan dan pelaksanaan pembangunan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kemendikdasmen juga menjelaskan P2SP memiliki peran dalam proses pembangunan, termasuk pengadaan barang dan jasa, dokumentasi, pertanggungjawaban keuangan, serta pelaporan.

Kemendikdasmen dalam pelaksanaan program revitalisasi juga menekankan keterlibatan masyarakat dan tenaga profesional dalam pendampingan teknis. Karena itu, keberadaan tenaga atau tim pendamping teknis tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalannya adalah apa kewenangan pihak yang disebut sebagai konsultan tersebut dalam pelaksanaan kegiatan di SD Aisyah Bukit Kemuning.

Swakelola atau Ada Pihak yang Mengendalikan?

Di titik inilah keterangan kepala tukang tersebut perlu diuji.

Jika FR memang berstatus sebagai konsultan atau tenaga pendamping, perlu diperjelas apakah tugasnya sebatas pendampingan teknis sesuai dokumen kegiatan atau turut mengambil alih pekerjaan fisik dan penyediaan material.

Sebab, keterangan di lapangan menyebut material bangunan disediakan pihak tersebut dan sebagian pekerjaan juga disebut berada di bawah kendalinya.

Namun, keterangan itu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Untuk memastikan mekanisme yang sebenarnya, sejumlah hal perlu dicocokkan dengan dokumen kegiatan. Di antaranya susunan P2SP, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa dalam skema revitalisasi, sekolah menjadi bagian penting dalam pengelolaan kegiatan secara swakelola dan P2SP menjalankan proses pembangunan dengan pendampingan teknis.

Rp815 Juta dan Pertanyaan soal Pengelolaan Anggaran

Dengan nilai kegiatan sekitar Rp815 juta, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola di tingkat sekolah.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai hasil fisik bangunan, tetapi juga siapa yang melakukan pembelian material, siapa yang membayar tenaga kerja, siapa yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh mekanisme tersebut sesuai dengan PKS dan petunjuk teknis program, maka keberadaan pihak yang disebut sebagai konsultan perlu dijelaskan berdasarkan fungsi dan kewenangannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan mekanisme swakelola, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan pemeriksaan.

Dinas Pendidikan Diminta Verifikasi

Munculnya keterangan dari kepala tukang tersebut semestinya menjadi bahan bagi Dinas Pendidikan Lampung Utara untuk melakukan verifikasi.

Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen kegiatan, susunan P2SP, kedudukan pihak yang disebut sebagai konsultan, alur pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, hingga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan RAB.

Hal itu penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak di lapangan.

Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana, hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Media ini masih berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak SD Aisyah Bukit Kemuning mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Saat ditemui di sekolah, Kepala SD Aisyah Bukit Kemuning, Umi, tidak berada di lokasi. Seorang guru mengatakan kepala sekolah sedang mengikuti rapat di SMP Negeri 3 Bukit Kemuning.

“Ibu kepala sekolah tidak ada, beliau masih rapat di SMP 3 Bukit Kemuning,” jelasnya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SD Aisyah Bukit Kemuning, Dinas Pendidikan Lampung Utara, pihak yang disebut sebagai konsultan berinisial FR, P2SP, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Klarifikasi dan dokumen dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SD Aisyah Bukit Kemuning benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah pusat.

Exit mobile version