LAMPUNG UTARA — Keterbatasan ruang fiskal daerah membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Di tengah kondisi tersebut, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi salah satu sumber intervensi untuk menangani sekolah yang membutuhkan rehabilitasi maupun pembangunan fasilitas pendidikan.
Tahun ini, program tersebut menyasar 123 satuan pendidikan di Lampung Utara, terdiri dari 79 SD, 7 SMP dan 37 PAUD.
Intervensi tidak diberikan dengan pola seragam. Penanganan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas dan fasilitas pendukung hingga pembangunan gedung maupun fasilitas baru.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, H. Sukatno, melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Opi Riyansyah, didampingi Kepala Bidang SMP, Syahril Efendi, mengatakan program revitalisasi memberikan dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan, terutama ketika kemampuan pembiayaan daerah menghadapi keterbatasan.
“Program revitalisasi ini sangat membantu Lampung Utara, terutama dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dasar. Di tengah efisiensi anggaran yang membuat kemampuan pembiayaan daerah menjadi sangat terbatas, dukungan program ini menjadi sangat berarti bagi sekolah-sekolah yang memang membutuhkan rehabilitasi maupun pembangunan gedung baru,” ujar Opi.
Menurut Opi, Dinas Pendidikan terus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan agar intervensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Prinsipnya, sekolah yang mendapatkan intervensi adalah sekolah yang memiliki kebutuhan nyata. Kita ingin memastikan bahwa pembangunan maupun rehabilitasi memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas dan keamanan lingkungan belajar bagi peserta didik dan guru,” katanya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diarahkan untuk meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan melalui pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan. Pelaksanaannya juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Di Lampung Utara, dari 79 SD yang menjadi sasaran, sebagian telah memasuki tahap pelaksanaan, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses menuju penandatanganan kerja sama. Data yang disampaikan pada 30 September 2026 menyebut 31 SD telah memasuki tahap pelaksanaan dan 47 lainnya menuju PKS.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak berlangsung serentak pada seluruh satuan pendidikan penerima.
Bagi Dinas Pendidikan Lampung Utara, dukungan program revitalisasi menjadi penting untuk memperluas penanganan terhadap sekolah yang membutuhkan perbaikan infrastruktur, khususnya di tengah penyesuaian belanja pemerintah daerah akibat kebijakan efisiensi.
Dengan cakupan 123 satuan pendidikan, program tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan fasilitas pendidikan yang belum seluruhnya dapat ditangani melalui kemampuan APBD.






