Tulang Bawang Barat – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan status tersangka ditetapkan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara.
“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” ujar Yuni, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perubahan pembuktian terhadap ijazah Paket C yang digunakan tersangka. Dokumen tersebut disebut dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengikuti proses pembelajaran di lembaga tersebut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan status tersangka. Saat ini, polisi masih menunggu kehadiran Eli Fitriyana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah surat panggilan dilayangkan.











