Tender Gagal Berulang di Lampura Dipertanyakan, PBJ Bantah Ada Pengondisian Proyek

Tender Gagal Berulang di Lampura Dipertanyakan, PBJ Bantah Ada Pengondisian Proyek
Caption : Kepala Bagian PBJ Lampung Utara, Chandra, diruang Kejanya. Jum'at (18/09/2026). Foto: Gian Paqih/ GNM

LAMPUNG UTARA — Sejumlah paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Lampung Utara yang mengalami kegagalan tender hingga satu bahkan dua kali mulai menjadi perhatian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab kegagalan proses pengadaan, termasuk isu dugaan pengondisian paket pekerjaan.

Informasi mengenai status tender dapat ditelusuri melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dari sejumlah paket yang tercatat dalam sistem, terdapat pekerjaan yang proses tendernya mengalami kegagalan dan harus melalui tahapan berikutnya sesuai mekanisme pengadaan.

Salah satunya pekerjaan Pemeliharaan Berkala Lebung Curup–Wonogiri dengan kode RUP 67100955 dan kode tender 10164150000, dengan nilai paket sebesar Rp670 juta.

Namun, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membantah adanya pengondisian dalam proses tender tersebut.

Kepala Bagian PBJ Lampung Utara, Chandra, mengatakan kegagalan tender tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan persoalan harga penawaran. Menurutnya, peserta tender juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

“Kalau ini kita evaluasi, selain harga ada kualifikasi. Dokumentasinya harus benar dan lengkap. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa dianggap memenuhi,” jelas Chandra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan, harga penawaran bukan satu-satunya dasar dalam menentukan kelanjutan proses tender.

Dokumen administrasi dan kualifikasi peserta juga menjadi bagian yang harus diperiksa dalam tahapan evaluasi.

“Dia tidak bisa cuma sekitar harga itu. Ketika dokumen kualifikasi kita lihat, ternyata tidak lengkap,” ujarnya.

PBJ Bantah Ada Pengondisian

Ketika dikonfirmasi mengenai isu dugaan pengondisian dalam proses tender, Chandra memberikan bantahan tegas.

“Tidak ada,” jawabnya.

Chandra juga memastikan tidak terdapat perusahaan peserta yang masuk daftar hitam atau blacklist dalam persoalan yang ditanyakan.

“Tidak ada blacklist,” katanya.

Sementara terkait informasi mengenai adanya perusahaan yang sebelumnya memiliki persoalan dalam pekerjaan fisik, termasuk kemungkinan kewajiban yang belum diselesaikan kepada negara, Chandra mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan proses dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK yang tahu kalau itu. Kita proses teknis pengendaliannya, apa yang dikerjakan di aplikasi itu,” jelasnya.

Menurut Chandra, Bagian PBJ menjalankan proses sesuai tahapan teknis serta mekanisme yang tersedia dalam sistem pengadaan.

Dengan demikian, dari penjelasan PBJ, kegagalan tender pada paket tersebut disebut berkaitan dengan hasil evaluasi persyaratan dan kelengkapan dokumen peserta, bukan karena adanya pengondisian.

17 Paket PT SMI Masih Berproses

Selain paket tersebut, perhatian juga tertuju pada proses pengadaan 17 ruas pekerjaan dari PT SMI yang disebut memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk paket-paket tersebut, proses pengadaan masih berlangsung. Dari 17 paket, disebutkan masih terdapat tiga paket yang berada dalam tahap evaluasi.

Artinya, belum seluruh proses pengadaan terhadap 17 paket tersebut selesai. Status masing-masing paket masih dapat berubah mengikuti tahapan evaluasi dan keputusan dalam sistem pengadaan.

Karena itu, proses terhadap paket tersebut perlu dilihat berdasarkan status masing-masing, termasuk hasil evaluasi dokumen administrasi, kualifikasi serta penawaran peserta.

Tender Gagal Berulang Jadi Sorotan

Meski PBJ membantah adanya pengondisian, kegagalan tender yang terjadi hingga berulang tetap menjadi perhatian. Terlebih, kegagalan proses pengadaan dapat berdampak terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan apabila harus dilakukan tender atau proses pemilihan kembali.

Sebelumnya, isu dugaan pengondisian proyek di Lampung Utara juga telah mendapat perhatian Inspektorat. Pada awal September 2026, Inspektorat Lampung Utara menyatakan masih melakukan pengumpulan data terkait isu tersebut dan belum mengambil kesimpulan apakah informasi yang beredar merupakan fakta atau tidak.

Kondisi tersebut membuat transparansi proses pengadaan menjadi penting. Setiap tahapan, mulai dari persyaratan peserta, evaluasi administrasi dan kualifikasi, penawaran hingga penetapan hasil, perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Publik pada akhirnya membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai mengapa sebuah tender gagal, apa saja persyaratan yang tidak terpenuhi, serta bagaimana proses berikutnya dilakukan.

Dengan demikian, isu dugaan pengondisian tidak cukup dijawab dengan bantahan, tetapi juga dapat dijernihkan melalui keterbukaan terhadap proses dan dokumen pengadaan sepanjang memang dapat diakses sesuai ketentuan.

Exit mobile version