LAMPUNG UTARA — Dugaan adanya permintaan persentase dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Isu tersebut mencuat di tengah polemik dugaan pengondisian sejumlah paket pekerjaan pemerintah yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan permintaan persentase sekitar 1 hingga 1,5 persen dari nilai pekerjaan, baik kepada pihak penyedia maupun perangkat daerah/SKPD.
Jika informasi tersebut benar, besaran persentase tersebut tentu dapat menghasilkan nominal cukup besar, terutama apabila dikaitkan dengan paket pekerjaan bernilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, hingga kini dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti, dokumen, keterangan pihak yang terlibat, atau hasil pemeriksaan resmi.
GentaMerah.com sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan dugaan pengondisian proyek kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Lampung Utara.
Kepala Bagian PBJ Lampung Utara, Chandra, membantah tegas adanya permintaan persentase dari nilai proyek.
“Gak ada itu,” kata Chandra saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah meminta persentase sebesar 1 persen, 1,5 persen maupun 2 persen dari nilai pekerjaan, baik kepada penyedia maupun organisasi perangkat daerah (OPD/SKPD).
Bantahan tersebut sekaligus menjadi penjelasan PBJ atas isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pungutan atau permintaan persentase dalam proses pengadaan.
Kegagalan Tender Bukan Karena Pengondisian
Chandra sebelumnya juga menjelaskan bahwa kegagalan sebuah proses tender tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan pengondisian proyek.
Menurutnya, proses evaluasi tender tidak hanya melihat harga penawaran. Peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Penjelasan tersebut disampaikan Chandra ketika GentaMerah.com mengonfirmasi sejumlah paket pekerjaan yang mengalami kegagalan tender.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerjaan Pemeliharaan Berkala Lebung Curup–Wonogiri dengan nilai sekitar Rp670 juta, yang proses tendernya menjadi salah satu paket yang dipertanyakan.
Chandra mengatakan dokumen kualifikasi menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
“Kalau ini kita evaluasi, selain harga ada kualifikasi. Dokumentasinya harus benar dan lengkap. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa dianggap memenuhi,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak terdapat peserta tender yang masuk daftar hitam atau blacklist terkait persoalan yang ditanyakan.
“Tidak ada blacklist,” katanya.
Inspektorat Masih Kumpulkan Data
Di tengah munculnya berbagai informasi mengenai dugaan pengondisian proyek, Inspektorat Lampung Utara sebelumnya menyatakan masih melakukan pengumpulan data.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, pada awal September 2026 mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi data. Inspektorat belum menyimpulkan apakah informasi mengenai dugaan pengondisian proyek tersebut terbukti atau tidak.
Artinya, sampai tahap tersebut, isu pengondisian maupun dugaan permintaan persentase masih membutuhkan pembuktian.
Baca Juga :
Tender Gagal Berulang di Lampura Dipertanyakan, PBJ Bantah Ada Pengondisian Proyek
Inspektorat disebut mengumpulkan data melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Bagian PBJ sebelum menarik kesimpulan.
Publik Menunggu Pembuktian
Munculnya dugaan permintaan persentase membuat transparansi proses pengadaan menjadi semakin penting.
Bantahan dari Bagian PBJ merupakan bagian dari klarifikasi atas isu tersebut. Namun, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, informasi mengenai dugaan permintaan persentase perlu diuji melalui bukti yang dapat diverifikasi.
Apabila ada pihak yang memiliki dokumen, rekaman komunikasi, bukti transaksi, keterangan saksi atau informasi lain yang relevan, data tersebut dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus mencegah berkembangnya tuduhan tanpa dasar.
Sebab, persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya menyangkut siapa yang memenangkan pekerjaan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses tersebut berlangsung secara transparan, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.












