Skandal Narkoba Kapolres Bima, Koper Disimpan Polwan

Narkoba Sekoper Disita, Mantan Kapolres Bima Kota Mengaku untuk Konsumsi Sendiri

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota, NTB nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika yang disimpan di rumah seorang anggota Polwan di Tangerang, Banten.

Polwan tersebut diketahui berinisial Aipda DA, yang saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, koper tersebut diduga disimpan atas permintaan langsung dari AKBP Didik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol ZH, menjelaskan bahwa Aipda DA sebelumnya pernah menjadi bawahan Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu pernah menjadi anak buah AKBP Didik saat di Polda Metro Jaya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, koper tersebut diambil dan disimpan di rumah atas permintaan Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada Rabu (11/2/2026) terkait pengamanan terhadap AKBP Didik. Hasil pendalaman kemudian mengarah ke kediaman Aipda DA.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol EH, mengatakan koper tersebut telah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Dari dalam koper putih itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Selain memeriksa Aipda DA sebagai saksi, penyidik juga meminta keterangan istri AKBP Didik, berinisial MA. Peran yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman.

Kasus ini turut dikaitkan dengan perkara sebelumnya yang menyeret nama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba terkait kepemilikan sabu hampir setengah kilogram.

Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version