Terkait Pematokan Lokasi Balai Kampung, Pj Kakam Karang Umpu Akui Tidak Ada Serah Terima Aset

Gentamerah.com || Waykanan – Pasca mencuatnya berita beberapa waktu lalu terkait pematokan lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) kampung setempat mengaku tidak ada penyerahan dokumen legalitas tanah. 
Pj Kakam Karang Umpu, Sri Yanto mengaku, bahwa terkait Legalitas tanah tersebut dirinya tidak mengetahui, dikarenakan tidak adanya penyerahan dokumen-dokumen tentang legalitas tanah Balai Kampung tersebut dari kepala kampung lama yang habis masa jabatanya.
“Saya tidak mengetahui tentang legalitas tanah Kampung ini, karena saat sertijab kemarin, saya tidak menerima berkas tentang surat tanah dan asal usulnya, saat ini dokumen tersebut tidak ada di Kantor Kampung,” kata Sri Yanto, diruang kerjanya, Rabu (08/03/2023).
“Saran saya silahkan rekan-rekan media konfirmasi kepada Kepala Kampung terdahulu perihal legalitas tanah tersebut, karena saya tidak dapat menjawab apapun tanpa ada dokumen resmi di kantor”, ungkap PJ Sri Yanto.
Diketahui, hingga habis masa jabatannya, Kosim Raja Putra sebagai Kepala Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Waykanan, belum juga menyelesaikan persoalan administrasi tanah lokasi pembangunan balai Kampung Kampung setempat.
Akibatnya Ali, ahli waris pemilik tanah mematok Balai Kampung setempat, Minggu (5/3/2023).
“Beberapa tahun yang lalu atau tepatnya beberapa saat setelah Kepala Kampung itu menjabat, menelpon saya dan mengatakan akan membeli tanah milik saya itu atas nama Kampung, dengan menggunakan dana dari Dana Desa, karena merasa akan digunakan untuk kepentingan Kampung, saya menyetujuinya,” kata dia.
Tanah tersbut kata Aliu, merupakan tanah warisan dari kedua orang tuanya. “Katanya akan dibangun Balai kampung, dan dijanjikan akan dibayar Rp100 JT. Tetapi hingga habis masa jabatannya sebagai kepala kampung, belum juga dilunasi dan bahkan serupiahpun belum dibayar, maka saya harus bertindak tegas dan mematok Balai kampung tersebut,” kata dia.
Dari informasi yang diterimanya, ternyata diatas tanah milinya itu selain dibangun balai Kampung juga telah ada bangunan bangunan lain milik kampung yang sama sekali tidak diketahuinya.
Atas pematokan tanah tersebut, akhirnya Sriyanto, Pj Kepala Kampung Karang Umpu bersama Staf Kampung setempat setelah berhubungan dengan Ali Hajar, untuk mencabut patok itu.
“Saya sudah menghubungi Pemilik tanah ( Ali Hajar red ), karena tidak enak dilihat oleh masyarakat, baik oleh warga Kampung Karang Umpu sendiri ataupun yang berasal dari luar, apalagi Kantor Kampung Karang Umpu itu terlihat dari jalan lintas tengah Sumatera,” ujar SriYanto, tanpa berniat membuat konfilk dengan pemilik tanah.
SriYanto menyarankan kepada pemilik tanah untuk melakukan upaya hukum melalui pihak yang berkompenten, dengan membawa bukti atas kepemilikan tanah tersebut. “Lewat jalur hukum biar pas, kami sebagai Perangkat Kampung Karang Umpu akan mengikuti proses tersebut. Hasil dari semua yang terjadi dan yang kami lakukan ini telah saya laporkan ke Camat Blambangan Umpu,” kata dia.RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18