gentamerah.com | MESUJI – Pertengahan Bulan Februari 2019 tanggal 19, 20, 21, dan 22 seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji sebanyak 35 anggota melakukan kegiatan reses masa sidang ke-1 tahun 2019. Masa reses adalah masa para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Di Mesuji, untuk wilayah Dapil Terbagi menjadi 5 wilayah. Dapil I meliputi Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur Dapil II meliputi Kecamatan Rawa Jitu Utara, Dapil III meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Dapil IV meliputi Kecamatan Way Serdang, Dapil V meliputi Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya.
Sekretaris DPRD Mesuji Ismail Tajudin menjelaskan, bahwa kegiatan reses memang dinyatakan di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014.
“Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “utusan” rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,”kata Sekwan.
Peserta reses terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Kepala dan Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib;
3. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014.(Adv)