Gentamerah.com || Lampung Utara – Dewan pimpinan daerah gerakan masyarakat perangi korupsi (DPD GMPK) Lampung Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa ataupun jemput bola terkait realisasi anggaran apa saja yang di peruntukan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi pada realisasi anggaran covid-19 pada tahun 2020 yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut.
“Saya selaku humas DPD GMPK Lampura , apabila terindikasi dugaan penyimpangan dana covid-19 di RSUD HM Ryacudu pada tahun 2020 yang lalu. Kami berharap kepada penegak hukum (APH) untuk segera menjemput bola, jangan sampai menjadi ajang memperkaya diri,” kata Adi Rasit, humas GMPK saat diwawancarai media, Kamis (25/02/2020).
Baca juga : Mantan Dir RSUD Ryacudu Buang Selah, Realisasi Kucuran Dana Covid19 Milyaran Rupiah
Menurutnya, jangan sampai terjadi dana covid-19 tersebut, disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Apapun bentuk dana covid-19 yang ada di rumah sakit HM Ryacudu itu kita berharap transparan,”kata dia.
Adi Rasid mengungkapkan, bahwa dirinya membaca dari media yang memberitakan ini bahwa seorang mantan direktur tidak mengetahui terkait hal tersebut itu kurang pas.
“Saya kira itu kurang pas dan sangat disayangkan, selaku mantan pimpinan di rumah sakit umum Ryacudu kok tidak paham, kemana saja dana-dana yang direalisasikan itu,” ujarnya.
Dijelaskannya, anggaran mencapai milyaran rupiah untuk dana itu sendiri kalo dirinya tidak mengetahui itu sangat tidak wajar.
Harapannya, pemeriksaan bisa dimulai dari dana covid-19 yang dikucurkan di rumah sakit untuk di periksa peruntukannya untuk apa saja realisasinya.
“Jadi kita berharap untuk transparansi yang ada dirumah sakit terhadap publik, khususnya Lampung Utara. Dan apabila terindikasi dugaan penyimpangan-penyimpangan kita meminta kepada pihak-pihak tertentu seperti APH agar bisa menjemput bola,”Terang dia.
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno