Bawaslu Mesuji Buka Posko Permohonan PSP Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Buka Posko Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
Caption : Unsur pimpinan dan anggota awaslu Mesuji

Andi SunaryaAndi Sunarya

Mesuji – Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD yang di lakukan KPU Kabupaten Mesuji, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses DCT.

Pengumuman DCT tersebut tertuang dalam Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023, tentang DCT  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Koordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, posko tersebut di buka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.

“Posko di buka selama tiga hari kerja, pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa di rugikan oleh keputusan KPU, bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” ujarnya, Minggu (5/11/2023).

Di jelaskannya, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 06 – 08 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.

“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.

Dukungan tersebut, kata Robby, mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang di tunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.

“Posko permohonan sengketa proses wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I. mengatakan, para peserta Pemilu yang merasa di rugikan, baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji.

Menurut Deden, Proses sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu bisa muncul, karena ada hak peserta pemilu yang di rugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

“Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah di tetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada,” kata dia.

Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Mesuji, mengajak semua pihak yang merasa di rugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum, untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Dengan demikian, mari bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum mendatang,” terangnya.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group