Panwas Pringsewu : Bacaleg Tidak Lolos Silahkant Ajukan Penyelesaian Sengketa

Panwas Pringsewu : Bacaleg Tidak Lolos Silahkant Ajukan Penyelesaian Sengketa

gentamerah.comPringsewu– Sesuai aturan Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Bakal Calon Anggota Legislatif  yang tidak lolos menjadi Calon Legislatif  dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu, memberikan peluang tersebut  objek sengketa meliputi keputusan Komisi pmilihan umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pringsewu,  Azis Amriwan, M.Si menjelaskan, merujuk pada Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa, Panwaslu membuka ruang permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu maupun Bakal Calon Anggota Legislatif.
“yang dapat dijadikan objek sengketa meliputi keputusan KPU, baik dalam bentuk surat keputusan ataupun berita acara,” kata Aziz, dirung kerjanya, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, pada saat pengumuman DCS/DCT Caleg Kabupaten yang dilakukan KPU Pringsewu jika  terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka diperilsahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Panwaslu maksimal 3 hari sejak keputusan/berita acara tersebut dikeluarkan KPU.
“Tentunya ada persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi, apabila berkas yang diajukan belum lengkap akan kami kembalikan dan kami berikan waktu 3 hari untuk melengkapinya,” katanya.
Wakil ketua Panwaslu Peingsewu, Fajar Fakhlevi menambahkan, proses sidang sengketa berlangsung selama 12 hari kalender, dimulai dua hari mediasi. Jika tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan 10 hari sidang adjudikasi. Keputusan sengketa oleh Panwaslu bersifat final dan mengikat.
“Kami siap menerima dan melakukan penyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu, baik parpol atau bacaleg, apabila syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, jangan sampai ada pihak yang sudah memenuhi persyaratan KPU tidak terpenuhi hak politiknya”, pungkasnya.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group