Editor : Yana
Panwas Pringsewu : Bacaleg Tidak Lolos Silahkant Ajukan Penyelesaian Sengketa
gentamerah.com| Pringsewu– Sesuai aturan Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Bakal Calon Anggota Legislatif yang tidak lolos menjadi Calon Legislatif dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu, memberikan peluang tersebut objek sengketa meliputi keputusan Komisi pmilihan umum (KPU).
Ketua Panwaslu Kabupaten Pringsewu, Azis Amriwan, M.Si menjelaskan, merujuk pada Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa, Panwaslu membuka ruang permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu maupun Bakal Calon Anggota Legislatif.
“yang dapat dijadikan objek sengketa meliputi keputusan KPU, baik dalam bentuk surat keputusan ataupun berita acara,” kata Aziz, dirung kerjanya, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, pada saat pengumuman DCS/DCT Caleg Kabupaten yang dilakukan KPU Pringsewu jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka diperilsahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Panwaslu maksimal 3 hari sejak keputusan/berita acara tersebut dikeluarkan KPU.
“Tentunya ada persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi, apabila berkas yang diajukan belum lengkap akan kami kembalikan dan kami berikan waktu 3 hari untuk melengkapinya,” katanya.
Wakil ketua Panwaslu Peingsewu, Fajar Fakhlevi menambahkan, proses sidang sengketa berlangsung selama 12 hari kalender, dimulai dua hari mediasi. Jika tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan 10 hari sidang adjudikasi. Keputusan sengketa oleh Panwaslu bersifat final dan mengikat.
“Kami siap menerima dan melakukan penyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu, baik parpol atau bacaleg, apabila syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, jangan sampai ada pihak yang sudah memenuhi persyaratan KPU tidak terpenuhi hak politiknya”, pungkasnya.
Penulis : L.Roysamuel.V.S
Editor : Yana
Editor : Yana
Rekomendasi untuk kamu
Guna menginventarisir dan mengantisipasi permasalah dalam Pilkada 2024, Kapolres Lampung Utara memantau kesiapan tim Desk
Ratusan tim pemenangan Calon Bupati-Wabup Waykanan Kadapi-Cik Raden dari beberapa Kecamatan gruduk secretariat Bawaslu dan Gakkumdu
Infrastruktur Jalan Banjit dipositifkan akan bagus, karena jika Kadapi-Cik Raden menjadi bupati-Wabup Waykanan, dan belum menepati janjinya,
Tidak ada istilah lahan tidur atau kosong, jika terpilih menjadi Bupati Waykanan, Ali Rahman berjanji akan memberikan bibit gratis.
Debat kandidat calon Bupati-Wakil bupati Waykanan, kali ini langsung menghadirkan pasangan kedua calon. Paslon 01 Kadapi-Cik Raden dan Ali Rahman-Ayu