Pangkpinang – Diduga melakukan pencemaran nama baik di Media Sosisal, Ketua DPD Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung (Babel) melaporkan salah seorang pemuda asal pangkal pinang, ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan tersebut dilakukan oleh Rikky Fermana ke Mapolda tertanggal 21 Agustus 2023.
Pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik itu Muhamad Rifaldi (37), Warga lingkungan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, Muhamad Rifaldi alias Rifal Godek diduga nekat ‘mengolok-olok‘ Rikky Fermana (50), Warga lingkungan Opas Pangkalpinang (pelapor) disarana media sosial (medsos) What’s App (WA) grup bernama Ruang Umum & Insan Pers, tertanggal 18 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, Muhamad Rifaldi diduga telah melakukan tindak perbuatan pencemaran nama baik terhadap Rikky Fermana.
Dalam ‘ocehannya’ di grup WA itu, pelaku menuding Rikky Fermana telah merekayasa hasil tes pemeriksaan narkoba, sebagai syarat seleksi administrasi guna mengikuti seleksi komisioner di Komisi Informasi Publik Provinsi Bangka Belitung (KIP Babel).
Selain melalui chat di WA group itu, Rifaldi Godek nekat asal menuding Rikky Fermana memiliki hutang sebesar Rp 350.000.000,- kepadanya. Padahal Rikky Fermana, merasa sama sekali tidak pernah berhutang kepada Rifaldi.
Menurut Rikky, bahkan Rifaldi sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, hingga dinilai telah menyerang kehormatan Rikky Fermana di ruang publik media sosial/WA group.
Atas laporan tersebut, Rifaldi Godek dikabarkan telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel, guna dimintai keterangannya.
Upaya keseriusan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu, dibuktikan terbitnya surat dari kepolisian, tentang Pengembangan Hasil Penelitian Laporan, dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2023, dan ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Joko Julianto.
Slamet Supriadi, Penasihat hukum Rikky Fermana mengatakan, perkara laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE tersebut, sudah naik ketahap pendalaman penyelidikan, dan barang bukti percakapan dan pesan suara (voice notes) sudah diserahkan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Kep Babel.
“Saat ini laporan klien saya (Rikky Fermana.RED) saya sudah naik ketahap pendalaman penyelidikan, dan semua barang bukti berupa screen shoot percakapan di media sosial WA (Whats App-red) dan pesan suara (voice note.RED) yang menyerang kehormatan klien saya, sudah diserahkan ke penyidik, termasuk surat perkembangan hasil penelitian lapor sudah kami terima,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Lanjutnya, proses penyelidikan mencakup klarifikasi kepada saksi-saksi yang terlibat, salah satunya adalah Rifalldi.
Selain itu, polisi telah berkoordinasi dengan seorang ahli Informasii Teknolog dan Elektronika (ITE), untuk mendalami aspek-aspek teknis yang mungkin terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Babel akan memanggil saksi-saksi dan terlapor Rifaldi. Pemanggilan saudara Rifaldi beberapa waktu lalu oleh penyidik hanya sekedar klarifikasi dan tidak resmi, dengan surat yang kami terima dari Dirkrimsus Polda Kep Babel menandakan laporan klien saya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Slamet. PJS