sebagai tersangka suap. Orang nomor satu di Lampura itu diduga menerima suap
terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (7/10/2019).
penerima yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Orang
kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala
Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Sedangkan yang diduga sebagai
pemberi, Pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya.
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b
atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM)