Amankan Rp600 Juta, KPK Tetapkan Agung Ilmu Mangkunegara Sebagai Tersangka Suap

gentamerah.com // Jakarta – KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara
sebagai tersangka suap. Orang nomor satu di Lampura itu diduga menerima suap
terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK
Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (7/10/2019).

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diduga sebagai
penerima yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Orang
kepercayaan bupati, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala
Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Sedangkan yang diduga sebagai
pemberi, Pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp600 juta.

Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril,  dijerat pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b
atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangakan diduga sebagai pemberi, Chandra dan Hendra melanggar pasal 5
ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        (TIM)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18