Terkuak, Agung Mengangakat Kadis PUPR Lampura Dengan Syarat Wajib Setor Fee Proyek

Terkuak, Agung Mengangakat Kadis PUPR Lampura Dengan Syarat Wajib Setor Fee Proyek
gentamerah.com // Jakarta – Pengangkatan Kadis PUPR Lampung Utara, ternyata menggunakan syarat
wajib setor fee proyek, kepada  Bupati
Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Terkuaknya kongkalingkong  tersebut setelah adanya  operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas
PUPR Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang baru menjabat, memberi syarat,
 jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka
harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan
oleh Dinas setempat,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers
di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (7/10/2019).
Diduga setoran fee proyek terus mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung
Ilmu Mangkunegara, setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR. KPK menyebut setoran
fee tersebut  berasal dari 10 proyek di
Lampung Utara yang digarap pihak swasta/rekanan yakni Chandra Safari (CHS).
Dalam pemaparkan KPK, Chandra Safari sejak tahun 2017-2019 sudah
mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra
Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui
Syahbuddin  dan orang kepercayaan bupati,
Raden Syahril.
Dengan penetapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai
tersangka suap, total duit suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp1,2
miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, total duit suap itu berasal
dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR, dengan jumlah duit yang diduga
diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada Bupati
Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati,” ucap
Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(7/10/2019).
Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta.
Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan.
Ketiga proyek itu, pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya,
pembangunan pasar tradisional di desa Karangsari dan konstruksi fisik
pembangunan pasar rakyat tata karya.
Berikutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.
“AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek
di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600
juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6
Oktober, diduga menerima Rp 350 juta,” ujarnya.
Terkuak, Agung Mengangakat Kadis PUPR Lampura Dengan Syarat Wajib Setor
Fee Proyek
Jakarta – Pengangkatan Kadis PUPR Lampung Utara, ternyata menggunakan syarat
wajib setor fee proyek, kepada  Bupati
Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Terkuaknya kongkalingkong  tersebut setelah adanya  operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas
PUPR Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang baru menjabat, memberi syarat,
 jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka
harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan
oleh Dinas setempat,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers
di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (7/10/2019).
Diduga setoran fee proyek terus mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung
Ilmu Mangkunegara, setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR. KPK menyebut setoran
fee tersebut  berasal dari 10 proyek di
Lampung Utara yang digarap pihak swasta/rekanan yakni Chandra Safari (CHS).
Dalam pemaparkan KPK, Chandra Safari sejak tahun 2017-2019 sudah
mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra
Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui
Syahbuddin  dan orang kepercayaan bupati,
Raden Syahril.
Dengan penetapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai
tersangka suap, total duit suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp1,2
miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, total duit suap itu berasal
dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR, dengan jumlah duit yang diduga
diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada Bupati
Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati,” ucap
Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(7/10/2019).
Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta.
Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan.
Ketiga proyek itu, pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya,
pembangunan pasar tradisional di desa Karangsari dan konstruksi fisik
pembangunan pasar rakyat tata karya.
Berikutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.
“AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek
di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600
juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6
Oktober, diduga menerima Rp 350 juta,” ujarnya.
(TIM/Dtk)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18