Bara JP Dukung Langkah Polda Metro Tetap Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

Bara JP Dukung Langkah Polda Metro Tetap Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

Jakarta — Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya atas langkah tegas menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Delapan tersangka tersebut berinisial ES, KTR, DHL, RE, MRF, RS, RHS, dan TT. Bara JP menilai penetapan ini menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi batas jelas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana penyebaran hoaks.

Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay mengatakan, proses hukum yang berjalan adalah langkah penting untuk menjaga etika berdemokrasi.

“Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan sebagai izin untuk memproduksi fitnah atau berita bohong. Keaslian ijazah mantan Presiden telah dibuktikan oleh institusi resmi seperti UGM,” tegasnya, Kamis (7/11/2025).

Frans menegaskan, demokrasi yang sehat harus dibangun di atas kritik yang bertanggung jawab, bukan tuduhan tanpa bukti. Fitnah terhadap pemimpin negara, kata dia, bukan bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Ia juga menilai langkah Polda Metro Jaya sejalan dengan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam berdemokrasi.

Bara JP menyerukan masyarakat untuk mendukung penegakan hukum, meningkatkan literasi digital, dan membangun budaya kritik yang konstruktif agar ruang publik tidak dipenuhi konten provokatif serta hoaks.

“Kami mengapresiasi upaya Polri menjaga ruang publik dari disinformasi. Saatnya kita menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dari narasi destruktif dan fokus pada pembangunan bangsa,” tutup Frans.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group