DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

  

DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Sri Vanda Waraga

Gentamerah.com || Gorontalo – Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) menugaskan dua pengacara dampingi kasus yang
mendera Sri Vanda Waraga, wartawati deteksinews.com yang juga Bendahara DPC Pemerhati
Jurnalis Siber (PJS)  Pohuwato.

Sri Vanda Waraga, diadukan ke polisi dituduh melakukan
penganiayaan, saat wartawati tersebut melakukan investigasi di SPBU Pohuwato,
diduga ada onum petugas yang gerah dibalik peristiwa tersebut.

Surat tugas dengan nomor 01/DPP-PJS/ST/I/2023 ditanda
tangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen Taswin Hasbulah tersebut
di kirimkan ke DPD PJS Provinsi Gorontalo, Senin (09/01/2023).

Surat DPP PJS tersebut menugaskan Adv Asmanidar, SH Ketua
DPP Divisi Hukum Dan Advokasi Jurnalis dan Adv Ismail Abas, SHI, Wasekjen DPP
PJS Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis.

Keduanya ditugaskan melakukan pendampingan hukum kepada Sri
Vanda Waraga Bendahara DPC PJS Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Mahmud kepada Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil
Hasan mengatakan jika PJS siap pasang badan untuk melakukan advokasi kepada
wartawan yang merupakan anggota PJS.

“Ini tugas utama PJS selain tugas pokok lainnya yakni
pendidikan dan pelatihan kepada anggota PJS,” kata Mahmud melalui jaringan
telponnya.

Hal ini dibenarkan Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil
Hasan.

“Benar, surat tugasnya sudah saya terima dan baca,
serta sudah disampaikan ke Dewan Pembina dan pengurus DPC PJS Pohuwato,”
terang Muzamil Hasan.

Ditambahkan mantan wartawan LKBN ANTARA tersebut, perihal
pendampingan hukum terhadap anggota PJS 
akan dilaporkan kepada Dewan Pembina DPP PJS Saipul Mbuinga dan Dewan
Pakar DPP PJS Nasir Giasi.

Disinggung apa yang mendera anggotanya, Om Muza sapaan
akrab  penanggung jawab media online
deteksinews.id tersebut, meminta menghubungi penasehat hukum yang telah
ditunjuk oleh DPP PJS.

“Untuk itu tolong konfirmasi ke pak Ismail Abas selaku
penasehat hukum yang telah diberikan kuasa,” ungkapnya.

Ditambahkan Muzamil Hasan, surat tugas kepada kedua advokat
tersebut, tembusannya diberikan sampaikan kepada 1. Bapak Kapolri, Cq. Kadiv
Humas Mabes Polri. 2. Bapak Kapolda Gorontalo. 3. Bapak Ketua Dewan Pembina DPP
PJS Bapak Irjen Pol (P) Dr. Drs. Hi. Anton Charliyan. 4. Ketua Dewan Pakar DPP
PJS , Bapak Troy Pomalingo, MA. 5. Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo di
Gorontalo. 6. Ketua DPC PJS Kabupaten Pohuwato.RED

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group