Rapimnas I, “PJS Berantas Korupsi Bersama KPK”

  

Rapimnas I, “PJS Berantas Korupsi Bersama KPK”

Gentamerah.com || Gorontalo – Rapat Pimpinan Nasional
(Rapimnas) dan HUT PJS I   di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menghasilkan
kesepakatan antara komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan PJS.

Pada Rapimnas tersebut KPK meminta PJS ikut serta dalam
pemberantasan korupsi di tanah air.

“PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK,
Johanes Tanak, yang disambut tepukan meriah dari peserta Rapimnas PJS.

Rapimnas  yang  bertajuk “Pers dan Orkestra Anti
Korupsi” diikuti oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III
Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir
Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan
DPC  PJS seluruh Indonesia.

Dalam menjawab keinginan PJS untuk dilakukan kerjasama dalam
bentuk penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak di korupsi, Wakil
Ketua KPK memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan
KPK RI.

“Mou ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,”
tegas Johanes yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Dalam pemaparannya mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan,
peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi
mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan
berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk
memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” papar Johanes.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam
menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

“Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam
proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara,” jelas
Johanes lagi.

Lebih jauh Johanes mengungkap, kunci keberhasilan  KPK dalam menangkap koruptor salah satunya
kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula
dari laporan masyarakat,” ungkap Johanes.

Johanes mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui satu
tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call
center 198 selain itu KPK juga membuka layanan

Email pengaduan@kpk.go.id

http//kws.kpk.go.id

WA  0811 9595 75

SMS 0855 8575 575.**

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group