Gentamerah.com || Sangatta (Kaltim) – Setelah melalui persetruan Panjang, Akhirnya Rakyat memenangkan
gugatan atas lahan seluas 152,3 hektar. Mahkamah Agung mengabulkan semua
gugatan yang diajukan Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB).
Mahkamah Agung pada Jumat (18/10/2022) lalu, memenangkan
gugatan Poktan TDB atas perseteruan panjang melawan anak
perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan
kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor
20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021,
ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor
putusan 3475 K/PDT/2022,” ungkap ketua Poktan TDB ,Pungkas.
Menurutnya, perjuangan tersebut tidak sia-sia, karena proses
panjang yang mereka lalui selama ini, mulai dari persidangan di Pengadilan
Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung.
Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan
Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik
Pungkas.
“Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah
Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB,” terangnya.
Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang tersebut akhirnya dapat
dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat
dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak
membuatnya putus asa.
“Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting,
SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis
ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho
SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,”
jelasnya.
Kedepan, kata Pungkas, berkeinginan untuk mengelola lahan
yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan
pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.
“Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana
akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu
dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT
KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan
lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri,”
sambungnya.
Koordinator Lapangan Poktan TDB, M. Rafik mengungkapkan,
rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah
memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang
pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil
seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang
pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini,” ungkapnya.
M Rafik berharap, agar pihak PT KPC dapat menerima hasil
keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang
selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal
yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil
salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta,
diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas
membuka perkebunan pisang kepok.
“Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas
dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini
dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya
kita bisa berdampingan dengan damai,” tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager
External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi
beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB
yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang
Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang
kepok.RED