Gentamerah.com | Palembang – Penipuan penjulan tanah fiktif
yang dilakukan para mafia tanah Kembali terjadi. Kali ini menimpa Masri, warga
Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, akibatnya uang ratusan juta
rupiah melayang.
Masri menjadi korban penipuan yang dilakukan Sudarwin, Warga
Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4
tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan
penipuan pasal 378 KUHP.
Kepada awak media, Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama
SH, kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula kliennya menjadi korban penipuan
Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.
“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya
mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual,” kata
Iqrok, Sabtu (13/1/2022).
Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan
batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.
Karena diming-iming pelaku, Masri pun akhirnya membeli lima
hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin.
“Tanah itu dibeli klien kami seharga Rp 25 juta untuk 1
hektarnya. Jadi kalau ditotal 5 hektar yang dibeli klien kami total uangnya
ialah Rp 125 juta,” terangnya.
Namun setelah dibeli dan dibayarkan secara lunas, kecurigaan
Masri terhadap Sudarwin mulai muncul.
Masri curiga dengan gerak-gerik pelaku yang selalu
berpindah-pindah menentukan tanah miliknya yang telah dijual ke Masri.
Merasa ada yang janggal, Masri pun akhirnya memutuskan
melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP
/1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu.
“Atas laporan tersebut Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263
ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidanan 1 tahun 4 bulan,” ungkap Iqrok.
Kata dia, Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun telah
memeriksa keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin.
“Dari hasil pemeriksaan Labfor memang benar sertifikat
tersebut adalah palsu, karena tanda tangan pada sertifikat adalah produk
printer, serta cap jempol pada sertifikat berbeda dari yang aslinya,”
terangnya.
Dengan kejadian yang dialaminya kliennya, Iqrok pun berharap
agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienya.
“Kami berharap tidak ada lagi korban yang lain. Kepada
warga Lahat khususnya di Desa Keban jika ingin membeli tanah harus berhati-hati
jangan sampai menjadi korban mafia tanah seperti yang dialami klien kami,”
pesannya.
Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum
Primanaya Group menerangkan, pihaknya akan membayar ganti rugi setiap lahan
warga yang masuk dalam proyek.
Namun dalam proses ganti rugi harus ada kejelasan surat
menyurat yang sah.
“Apa yang menjadi hak masyarakat pasti akan kami bayar,
namun kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang
bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,”tegasnya.
Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri
adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa
Keban.
“Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bagi
yang merasa menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak
berwajib,” himbaunya.*