Ogan Ilir — Seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif, Yansori, dijemput Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir usai mengikuti rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) malam.
Penjemputan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.
Setelah dijemput, Yansori langsung dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, tim kami menunggu hingga rapat paripurna selesai,” kata Assarofi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Assarofi, tim penyidik menunggu sekitar satu jam sebelum membawa Yansori ke kantor kejaksaan untuk diperiksa secara intensif.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yansori ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang.
Dalam perkara ini, Yansori diduga melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, pada periode 2008–2022. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 62 orang saksi.
Assarofi menjelaskan, tersangka diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim. Selain itu, tersangka juga diduga membantu menjual lahan tersebut kepada sejumlah pihak dan menerima fee dari transaksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 10.584.288.000.
Penyidik juga mencatat adanya upaya pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, tersangka dan pihak terkait telah menitipkan uang sebesar Rp 742.200.000, termasuk Rp 600 juta yang dititipkan langsung oleh tersangka.
Penyidikan perkara masih terus dikembangkan oleh Kejari Ogan Ilir.













