12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

 

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Gentamerah.com | Kutai Timur – PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan
ke Polres Kutim terkait dugaan penyerobotan tahan milik masyarakat Kelompok
Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB), dan sudah dikuasai secara melawan hukum
selama 12 tahun.

Lahan tersebut terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin
RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi
lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan
berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah
dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan Andika Nuraga Bakrie, penanggung
jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC), dengan dasar hukum dan
alasan-alasan, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor:
20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 (dua) Menyatakan
Perbuatan Tergugat I (PT.KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum” Vide
Terlampir”.

Bahwa dengan ditetapkannya perbuatan PT.KPC didalam putusan
tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dipastikan
bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani
Taman Dayak Basap dari sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT.KPC adalah
merupakan perbuatan yang ilegal, dan sudah pasti surat-surat atau dokumen
pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT.KPC terkait penguasaan tanah
milik KT. Taman Dayak Basap adalah surat-surat atau dokumen palsu atau
dipalsukan.

Bahwa Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, Dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka
dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat
menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, sesuai amanah dari Undang-undang
Dasar 1945 dimana didalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum
Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid
Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik
menjelaskan. Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana sebagaimana diketahui
bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi
kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri,
adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan
melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu.
Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan
tembusan-tembusannya,” terangnya.

Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera
memproses laporan   mereka terhadap PT
KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita
akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala
perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan
tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang
ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.RED

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group