UPN Veteran Yogyakarta Dipercayai Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi

 Catat Daerahnya & Kelengkapan Dokumen Peserta

 

UPN Veteran Yogyakarta Dipercayai Dewan Pers Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi
CAPTION : Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN (keempat dari kanan) dan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS (kelima dari kanan) saat menggelar UKW gratis di Makassar, 26-27 Juli 2022 lalu. (Foto: UPN Veteran Yogyakarta)

Gentamerah.com || Jakarta – Tahun anggaran 2023 ini, Dewan
Pers kembali mempercayai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas
Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi
Wartawan) gratis di 5 provinsi. Hal itu sesuai keputusan hasil rapat koordinasi
antara Dewan Pers dengan Lembaga Uji yang digelar secara zoom, Selasa, (28/02/2023) lalu.

Adapun lima provinsi tersebut, Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan
Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan
apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran
Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini,”
ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN, Jumat
(03/03/2023).

Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di lima
provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal
pelaksanaan kegiatannya. Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi
dari Dewan Pers.

Namun demikian, saat ini para wartawan di lima provinsi
tersebut sudah bisa menyiapkan diri dan melengkapi berkas-berkas dokumen yang
ditentukan oleh Dewan Pers.

“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers.
Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan UKW di daerah
masing-masing. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama
pelaksanaan UKW,” tegasnya.

Adapun persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan
Pers adalah : Mengisi Formulir Pendaftaran, Pas Foto Formal & Background
Merah, Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers, Daftar Riwayat
Hidup/Curriculume Vitae (CV), Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota, legislatif/Humas
Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri, Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada), Pengalaman
Jurnalistik, Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi, Salinan Akta
Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan
dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media
yang belum Terverifikasi Dewan Pers), Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari
Dewan Pers (jika ada), dan Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti
UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto
(0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri,
dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group