IWO Sulsel Kecam Penahan Terhadap Wartawan Terkait Pemberitaan

  IWO Sulsel Kecam Penahan Terhadap Wartawan Terkait Pemberitaan

gentamerah.com // Makassar – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyangkan tindakan kepolisian melakukan penahanan terhadap wartawan berita.news, Muh Asrul yang dilakukan Polda Sulsel karena pemberitaan dugaan korupsi pejabat di Palopo

Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir menegaskan, penahanan yang dilakukan menjadi bukti UU Pers tidak menjadi dasar penyelesaian kasus tersebut.

“Kami tidak melihat Asrul dan medianya, namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis, yang tentu profesi ini bukan sembarangan, karena Asrul bertindak dan berjalan karena ada payung hukumnya, yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Abang Cule sapannya, Sabtu (8/2/2020).

Abang Cule menegaskan, IWO Sulsel berusaha memberikan support dan bantuan kepada Asrul agar secepatnya dibebaskan dari segala tuduhan.

“Polisi juga harus cermat dengan laporan ini, tidak serta merta langsung ditahan dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi,” jelasnya.

Sebelum menerima laporan, kata Cule, polisi harus menempuh langkah- langkah yang bijak dengan melakukan mediasi dan menelaah UU Pokok Pers.

“Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsplidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan