Miliki Puluhan Bukti Video Mesum, Bupati Waykanan Diminta Pecat Oknum Bidan Banjit

Miliki Puluhan Bukti Video Mesum,  Bupati Waykanan Diminta Pecat   Oknum Bidan Banjit
Suwardi, S.H, penasehat hukum Nr, Istri SW alias Jaya yang berselingkuh dengan EF

gentamerah.com | Waykanan – Akibat berbuat mesum dengan suami orang, EF, Oknum bidan asal Puskesmas Banjit, Waykanan diminta untuk diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Puluhan bukti sudah diserahkan ke penegak hukum dan Inspektorat Waykanan.
Hal itu diungkapkan Suwardi, S.H, penasehat hukum Nr, Istri SW alias Jaya yang berselingkuh dengan EF, dan membuat video adegan syuurrr.
“Siang tadi kami ke inspektorat untuk memberikan laporan bersama klien kami (Nr,RED), dan sudah kami serahkan beberapa bukti pendukung,” kata Suwardi, melalui sambungan telpon genggamnya, Senin (16/01/2023).
Suwardi mengatakan, terkait pidananya sudah dilaporkan juga dan saksi-saksi sudah dipanggil, bukti Video dan Poto sudah kami serahkan. Terkait laporan hari ini ke inspektorat, karena dia (EF,RED) sebagai PNS,” katanya.
Menurutnya, Inspektorat Waykanan sangat respon, karena selama ini belum ada pelapor, pemeriksaan dilakukan hanya dasar informasi di sosial media. “Kalau bukti berupa foto dan Video kan sudah dipenyidik, kita ga ada copinya, ga berani juga ngasih kemana-mana,” ujarnya.
Saat ditanya apakah benar ada video mesum yang menggunakan baju dinas, Suwardi mengaku yang memakai baju dinas hanya berupa foto. “Ya kalau video kan ga pakai baju,. Kalau videonya kelihatanya di hotel, kalau foto-foto di mobil juga ada. Semua itu termasuk HP nya sudah disita di Polres Lampura,” kata dia.
Polres Lampura, kata Suwardi sudah menetapkan tersangka, yakni SW alias Jaya. “Proses hukum masih berjalan, dan nunggu P21 (Lengkap), baru diserahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Tuntutan Nr, istri Jaya, kata Suwardi, agar proses hukum tetap berjalan. “Kalau untuk perempuan (EF) itu minta atasanya untuk dapat diberhentikan. Karena masalah ini bukan yang pertama kali,” kata Suwardi.RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group