Mantan Kakam Negara Harja Diduga Palsukan Surat Kuasa, Jual Tanah Tanpa Persetujuan Pemilik

 

Mantan Kakam Negara Harja Diduga Palsukan Surat Kuasa, Jual Tanah Tanpa Persetujuan Pemilik

Gentamerah.com || Waykanan –  Mantan kepala Kampung (Kakam) Negara Harja
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan diduga memalsukan surat kuasa dan
tandatangan warga setempat. Namun, ditampik oleh mantan kakam Negara Harja,
Jumarno.

Dari ketarangan Supini, Warga Negara Harja  yang diduga surat kuasa dan tandatanganya
diupalsukan mantan kakam, hal tersebut sudah dilaporkan ke kakam Negara Harha, Sopyan
Wahyudi, SH.

“Saya sudah melaporkan hal it uke pak kakam dan
perangkatnya, karena tanah yang surat kuasanya dipalsukan oleh pak Jumarno,
seluas satu hektar itu sekarang ini sudah diperjual belikan, bahkan Sebagian sudah
ada bagunan rumahnya,” kata Supini, istri Dul Koir (Alm), seraya menjelaskan bahwa
tanah seluas 1Ha itu masih dalam kemitraan PT BNIL/Plasma Sawit, Kamis
(16/03/2023).

Menurutnya, sebelumnya memang pernah memberikan surat kuasa kepada
Jumarno, mantan Kakam Negara Harja untuk menyelesaikan urusan tanah yang sampai
saat ini masih dikuasai dan dibangun rumah oleh Hadi Sutrisno.

Namun, menurut Supini tanah yang diberikan kuasa kepada
mantan kakam tersebut bukan di titik tersebut. “Itu beda lokasi, bukan pada
titik tanah itu, tapia da tanah lain yang memang dikusai orang,” ujarnya.

Supini mengaku, sempat terkejut Ketika melihat ada surat kuasa
yang dibuat menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani Jumarno.”Makanya
kami diminta untuk dipertemukan dengan pak Jumarno, agar lebih jelas,” ujarnya.

Dihadapan kepala kampung dan aparatur serta Jumarno (Mantan
Kakam,RED), Supini tidak mau mengakui bahwa pernah memberikan kuasa kepada Jumarno.
“Saya bersumpah tidak pernah buat tandatangan surat kuasa itu. Itu palsu,” kata
Supini.

Jumarno, saat dihubungi via telpon genggamnya mengaku masih
akan dimediasi oleh kepala kampung saat ini. “Itu memang surat kuasa dari dia,
dan saat saya terima surat kuasa itu ada orang lain, pak sutikno dan pak Abdul
Aziz. Kalau memang ga diakui bu Supini ya sah-sah saja,” katanya.

Tahun dibuat surat tersebut pada tahun 2022. “Makanya supaya
tidak timbul permasalahan, makanya akan dimediasi. Mau lewat mediasi kami siap,
mau jalur hukum juga kami siap, karena saya juga anggota LP Nasdem,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Kampung Negara Harja, Sopyan Wahyudi via
telpo genggamnya mengatakan, bahwa keduanya sudah dimediasi dirumah kediaman
kepala kampung. “Bu Supini saat diminta pengukuran tanah, kami minta hadirkan
yang diberikan kuasa. Dan Ibu Supini tidak mengakui telah menguasakan kepada
Jumarno. Kata ibu Supini itu yang dikuasakan itu tanah yang atas nama Hadi
Sutrisno,” kata Kakam.

RED

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group