Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah, dua mantan kepala kampung (Kakam)
Waykanan, Lampung, di jebloskan kepanjara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan,
Selasa (11/07/2023).
Kedua mantan kepala kampuang tersebut, ST (54), Warga Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ
(58), Wrga Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim,
AKP Andre Try Putra mengungkapkan , bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga
Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743.171.000.
Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga
dilakukan ST, Kepala Kampung Talang
Mangga, dalam melaksanaan penggunaan ADD
TA 2019 tersebut terdapat
penyalahgunaan.
Diduga ST, meggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan
rencana anggaran biayanya (RAB) dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga
fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut, diduga dilakukan oleh sdr. ST
selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan periode
2016-2022.
Ditempat terpisah, pada tahun 2018 Kampung Sukajadi
Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar
Rp.1.066.713.978 .
Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui
Kabupaten Waykanan dilakukan oleh Aparat kampung, atau SJ , Kepala Kampung
Sukajadi periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018
tersebut terdapat penyalahgunaan.
Menanggapi laporan tersebut, personel Tipidkor Satreskrim
Polres Waykanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala
Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan
dan gelar perkara, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor
serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK RI), diduga ditemukan
kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui
Kabupaten Waykanan .
Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil
penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil
perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana
korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara
sebesar Rp.470.616.199,50.
“Pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan
peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah
melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Waykanan, “ Ungkap Kasat
Reskrim,” kata Andre.
Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat (
1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara
maksimal dua belas tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.