Kakam Negeribumi Putra Diduga Selewengkan Dana Desa, Beberapa Kegiatan Fiktif

Diduga Kakam Negeribumi Putra Selewengkan Dana Desa, Beberapa Kegiatan Fiktif

gentamerah.com | Waykanan- Akibat Pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017 di Kampung Negeribumi Putra Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, Lampung diduga tidak jelas realisasinya, beberapa perangkat kampung setempat mengundurkan diri.
Dana yang masuk rekening kampung mencapai milyaran rupiah tersebut selai digunakan untuk pembangunan fisik, juga digunakan untuk isentef aparatur kampung dan badan permusyawaratan kampung (BPK).
Dari penelisuran tim Genta Merah, dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala kampung setempat, terkait kegiatan Pembangunan seperti Pembangunan Siring Pasang atau Drainase, Pembangunan Rabat Beton, belanja Gedung Posyandu atau Polindes, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bahkan Kegiatan Operasional Kantor Kampung, Bidang Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Kegiatan Bantuan stimulan sarana dan prasarana keagamaan ,Kegiatan Pemberantasa Penyakit Menular Demam berdarah bagi Kampung Endemik.
Menurut salah satu tokoh  pemuda kampung setempat yang namanya enggan disebutkan, mengatakan dugaan penyelewengan dana kucuran pemerintah tersebut terkait  bidang pencegahan penyakit demam berdarah yang menelan biaya hingga mencapai Rp5.230.000,  diduga tidak terealisasi.
Menurutnya, harapan masayarakat sebelumnya, dibawah kepemimpinan Teguh Wahidin,  Kepala Kampung setempat, kampung tersebut akan lebih maju. Namun, ternyata pengelolaan DD dan ADD (ADK) diduga lebih tertutup alias tidak transparan
“ Saya berkeinginan dan berharap kepada kepala kampung itu transparan, jangan terkesan ditutup-tutupi apapun kegiatan di Kampung Negeri Bumi Putra ini. Sehingga masyarakat mengetahui bagaimana penerapan dan penyerapan dana –dana desa tersebut,” ungkapnya.
Dugaan penyelewengan lain, menurut tokoh pemuda yang lain, mengenai dana penjaga makam dan pemandi jenazah ataupun penjaga masjid. “ Nah kalau masalah penjaga masjid, petugas pemandi jenazah, ataupun penjaga makam , saya tidak mengetahui kesemua itu, ironisnya lagi termasuk tanda  tanganan beberapa berkas, diduga di gandakan atau dipalsukan,” ujar dia.
Pengakuan salah seoran mantan perangkat kampung yang mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB), kepala kampung setempat juga diduga telah menilep dana Pemandi Jenazah, yang dianggarkan Anggarkan hingga mencapai Rp6,6 juta. “Selama ini pemandi jenanzah itu tenaga sukarela, jadi tidak pernah ada dana seperti yang dianggarkan dalam RAP itu,” kata dia.
Pembelian Laptop sebanyak empat  unit yang di Anggarkan pada Tahun 2017, dengan dana anggaran sebesar Rp28 juta, dalam realisasinya hanya ada dua unit Laptop, yang dioperasikan Oleh Suratno dan I.wayan Suardana.
Sementara itu, Kepala Kampung Negeribumi Putra,  Teguh Wahidin yang hendak dimintai keterangan atas tudingan tersebut, melalui tepon genggamnya, beberpa kali dihubungi tidak aktif.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai Undang-Undang  Hukum Pidana Pasal 263 KUHP  Pasal 1(satu), barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau untuk menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu,diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian ,karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Penulis : Baiki/Md
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan