Kepsek SMAN 2 Kasui Terjerat Dugaan Kasus BOS Hingga Pungli, Polres Waykanan Tunggu Audit BPKP

Kepsek SMAN 2 Kasui Sipangkan Anggaran Sekolah, Polres Waykanan Tunggu Audit BPKP
Kanit tipikor Anang Mustakim,S.TK
gentamerah.com | Waykanan- Polres Waykanan, Lampung masih menungu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016, yang dilakukan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kasui, Bd. Dugaan kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyidikan tim tipikor Polres setempat.
Kanit Tipikor Polres Waykanan, Anang Mustakim,S.TK mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP  Andy Siswantoro,SIK.  mengatakan, untuk sementara Bd disangkakan pasal 3 UU RI Nomor  31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001, Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi. “Masalah itu sudah tahap penyidikan sjak tanggal 20 Juli 2018 lalu. Dan sudah dilakukan exposke BPKP, sekarang kita tinggal nunggu hasil auditnya,” katanya.


Menurutnya, dugaan penyimpangan yang dilakukan Bd terkait penggunaan anggaran sekolah yang tidak seuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Permasalahan yang sudah masuk ke polres Insha Allah semua dilanjutkan,” ujar dia.
Dari penelusuran tim gentamerah.com, terkait dugaan kasus yang menimpa Bd  selain dana BOS juga pungutan liar.   Pengakuan beberapa guru honor kepada gentamerah.com, disekolah tersebut, Bd, kepsek tersebut sering terlambat memberikan insetif guru honor, hingga berbulan-bulan.
“Bukan hanya sekali dua saja terlambat, sudah sering kali seperti ini, kami terima insentif itu sudah lambat terus,” kata salah seorang guru honor yang enggan disebut namanya.

Salah satu wali murid sekolah setempat mengaku, dana tersebut diwajibkan membayar sejak Desember 2017. Dalam penarikan dana tersebut kepala sekolah memberikan ancaman, bagi siswa kelas XII yang tidak melunasi pembayaran komputer maka tidak diperkanankan mengikuti ujian.
“Ini bukti pembayaran kami, kwitansi ini dicap dari sekolah. Bukan komite. Kami semua diwajbkab bayar dana Rp500 ribu itu, katanya beli komputer untuk ujian. Tapi sampai sekarang komputer satupun tidak ada,” kata wali murid yang enggan disebut namanya, seraya menunjukan kwitansi pembayaran pungutan liar.

Penulis : Yoyon/Baiki/Md
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18