Hearing DPRD Waykanan Terkait Perbaikan Jalan Hancur, Gagal Dapatkan Kesepakatan

Jalan Depalan Kampung Hancur,  Hearing DPRD Bersama PTPLP-PTPN Gagal Hasilkan Kesepakatan

gentamerah.com | Waykanan- Tidak dihadiri bidang pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan, hearing  tidak didapat kesepakatan alias gagal. Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan bersama PTPN VII dan PT Palm Lampung Persada (PLP) dengan delapan kepala kampung tersebut, terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan dan Corporate Social Responsibility (CSR), di ruang rapat utama DPRD Waykanan.
Kepala Kampung Giri Harjo, Arta Gusmara mengatakan, hearing tidak menghasilkan kesepakatan yang pasti. “Untuk masalah CSR belum menghasilkan kesepakatan, dikarenakan komite yang khusus menangani masalah CSR tidak hadir hearing. Sedangkan pak Dodi sendiri bagian operasional, jadi tidak bisa mengambil keputusan, dengan alasan bukan ranahnya,” terangnya.
Menurutnya, masalah CSR dari berdirinya kedua perusahaan itu, tidak ada sama sekali untuk masyarakat Kampung yang berbatas langsung dengan PT PLP.
“Cuma kalau pas masuk bulan puasa dan lebaran, ada bingkisan dari perusahaan, hanya sebatas itu saja, sedang untuk CSR sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Arta mewakili Kepala Kampung lainnya mengharapkan, Komisi III DPRD Waykanan mnelakukan hearing lanjutan, dan harus menghadirkan Komite CSR dari PT PLP, agar menghasilkan kesepakatan yang jelas.
“Jangan sampai kami yang kena imbasnya dari masalah CSR, polusi dan masalah yang ditimbulkan oleh perusahaan dan yang dapat enaknya kampung lain yang tidak ada sangkut paut langsung dengan PT PLP,” terangnya
Dalam hearing tersebut yang dilakukan diruang rapat dua DPRD Waykanan, Rabu (13/3/2019),
dihadiri perwakilan PTPN VII dan PT.PLP, Wakil Ketua DPRD Waykanan, A. Haris Nasution, Ketua Komisi III DPRD Waykanan, dan sejumah anggota Komisi III,  Kepala Kampung tampak hadir Kakam Gedung Riang, Gedung Jaya, Gedung Batin, Sri Rejeki, Bumi Agung dan Way Limau, Giri Harjo serta Kepala Kampung Tanjung Dalam.
“Kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat, memang rusak parah dan sudah cukup lama kita dengar keluhan itu. Maka melalui hering pada hari ini, kita kumpulkan delapan Kepala kampung yang terkena dampak dari kedua perusahaan, perwakilan PTPN VII dan PT PLP untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalah yang ada di lapangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Waykanan Haris Nasution.
Haris menambahkan,  hearing seyogyanya menghasilkan kesepakatan perusahaan kepada delapan kepala Kampung. Jika kesepakatan tidak dilaksanakan oleh PTPN VII dan PT PLP akan diadakan hearing kedua.
“Kami akan melakukan hearing kedua, akan menghadirkan Dinas Perhubungan, Kabag Hukum dan Polres serata aparat lainnya yang bersangkutan dengan masalah ini. Nantinya,  kita membuat kesepakatan tertulis,” kata dia.
Di tempat terpisah, manager PT PLP, Dodi mengatakan, terkait  CSR dan jalan rusak,  PT PLP sudah ada program untuk masyarakat sekitarnya, namun belum teragenda khusus CSR.
“Jadi untuk CSR mengapa belum teragenda khusus,  dikarenakan ada sesuatu kendala yang lain, sewaktu kami mengusulkan CSR,  ternyata harus ada yang dilaksanakan terlebih dahulu. Sebab, kebijakan soal CSR ada komite khusus yang membidanginya. makanya saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai masalah CSR,” terangnya.
Dodi berjanji,  jalan di Kampung  Tanjung Dalam akan diperbaiki.

Penulis : A Kuntar
 Penyunting : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group