Waykanan – Diduga mantan kepala kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, jual embung milik kampung kepada warga Kampung Kasui Lama.
Mat Romli, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Kedaton mengatakan, embung tersebut harus segera dikembalikan ke kampung, karena itu asset kampung.
“Mana mungkin, embung yang didanai dari APBD kabupaten kok jadi milik pribadi, makanya kami meminta pihak terkait segera usut tuntas permasalahan ini. Jangan sampai berlarut, karenaembung itu asset kampung,” katanya.
Warga setempat, kata Romli, meminta embung tersebut dikembalikan kekampung, karena sangat dibutuhkan oleh warga Kedaton, untuk pengairan sawah.
“Kita tidak pernah diajak musyawarah, kalau embung itu mau dijual. Nah ini tahu-tahu sudah milik pribadi orang dari kampung lain,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kampung Kedaton, Hendrawan bahwa embung tersebut memang milik Kampung Kedaton, dan tidak bisa dimiliki secara pribadi.
“Itu memang milik kampung, jadi ga bisa diakui milik pribadi. Ini Namanya sudah menjual asset milik kampung, tentunya ada hukum yang berlaku, apalgi sekarang para tokoh dan warga kedaton tidak terima asset kampugnya dijual,” katanya,
Sementara itu, mantan Kepala Kampung Kedaton, Suharto, saat dimintai keterangan wartawan ini terkait hal tersebut mengaku, bahwa embung itu memang milik pribadi, karena diatas tanah miliknya.