Diduga Laporan Warga Dipetieskan, Pelapor Pertanyakan Kinerja Inspektorat Tanggamus

Diduga Laporan Warga Dipetieskan, Pelapor Pertanyakan kinerja Inspektrat Tanggamus
Nuripin, sekretaris Inspektorat Tanggamus



gentamerah.com Tanggamus – Medapatkan keluhan
pelapor terkait lambannya penanganan permasalahan,
Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung,
baru akan mulai bergerak. Kinerja para pemeriksa aparatur negera itu selama ini
menjadi sorotan.

Penanganan laporan seoarang warga
terkait dugaan pungutan liar (pungli) program indonesia pintar
  (PIP) di SDN 1 Tanjunganom Kecamatan
Kotaagung Timur, hingga berbulan-bulan tidak ada kejelasan.
Subagio (62) warga Pekon Tanjunganom
Kecamatan Kotaagung Timur
  Kabupaten
Tanggamus, sebagai pelapor pungli tersebut, memasukan laporannya ke Inspektorat
Tanggamus,tertanggal
  03 November 2106
hingga saat ini 08 Januari 2017, tidak ada proses dari inspektorat.
Kemudian Laporan tentang wewenang PNS
terkait perbup no 11 tahun 2016,tentang pengangkatan perangkat Pekon
Tanjunganom, juga belum terselesaikan.
Alfarizal,  salah satu Irban di  Inspektorat 
Kabupaten Tanggamus  ,Jumat 06
Januari 2017, saat dikonformasi tentang laporan-laporan tersebut mengakui, bahwa
benar sudah menerima surat laporan itu.
“Kita akan selidiki dan
menindaklanjuti pelaporan dugaan pungli program PIP dan laporan penyalahgunaan
wewenang PNS terkait perbup no 11 tahun 2016. Tapi, saat ini masih menunggu
perintah dari pimpinan,karena belum ada yang berani tanda tangani surat laporan
tersebut,” katanya.
Sementara itu, Nuripin, sekretaris
Inspektorat Tanggamus, menuturkan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani.
“Untuk laporan warga Tanjunganom, kita sudah menanyakan ke irban yang menangani
bahwa laporan itu, masih
  dalam  proses penyelidikan,” ujarnya.
Tentang lamanya proses laporan warga
Tanjunganom, Nuripin menjelaskan, tidak bisa langsung memproses,
  karena ada tahapan tahapan prosesnya dan
tidak
  bisa semudah apa yang kita
bayangkan. “Semua ada teknis untuk penanganan laporan. Kami inspektorat adalah
lembaga pemerintah, tentunya banyak hal yang ditangani dan inspektorat
  tidak cuma nangani satu laporan. kami sebatas
pengawasan, untuk batas waktu penyelesaian pelaporan kami tidak bisa ngomong,”
kata dia.
Ditempat terpisah, Idrus Subagio,
yang pernah melayangkan beberapa laporan mempertanyakan kinerja Inspektorat.
 “Inspektorat 
Tanggamus, tidak pernah menanggapi laporan dari masyarakat Pekon
Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur, yaitu tentang
  laporan  
raskin pada tahun 2015, kemudian perusahaan yang  diduga jual belikan Tanah Negara,laporan
aparat pekon nyerobot lahan warga (Gedung keserasian sosial),dan dua laporan
terahir tanggal 03 November 2016 tentang penyalahgunaan wewenang terhadap
perbup 11 th 2016 serta dugaan pungli program PIP sampai saat ini tidak jelas,”
katanya.
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group