Bupati Tanggamus Tampik Jual Beli Jabatan Hingga Puluhan Juta

Bupati Tanggamus Tampik Jual Beli Jabatan Hingga Puluhan Juta



gentamerah.com

Tanggamus—Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Tanggamus Hi Samsul Hadi, M.Pd.I menampik rumor yang berkembang
dimasayarakat, tentang jual beli jabatan dan pungutan bagi calon Tenaga kerja
sukarela (TKS) yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Samsul Hadi menyatakan bahwa dalam
perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), dan promosi jabatan dilingkup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak ada biaya sepeserpun. “Jika ada seperti
itu,  laporkan  langsung kepada saya,” katanya, saat jumpa
pers bersama perwakilan media cetak, Senin (06/02/2017) diruang kerjanya.
Menurutnya, jika ada yang mengetahui
adanya jual beli promosi jabatan dan biaya perekrutan TKS, yang dilengkapi
dengan bukti yang kongkrit, segera laporkan langsung, akan ada tindakan tegas.
“Kalau bukti lengkap, maka uang
rekrut harus dikembalikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu, kemudian
SK akan diproses kembali,” katanya.
Bupati, menjelaskan  terkait perekrutan TKS, untuk sementara akan ddihentikan
dahulu. Karena harus ada evaluasi yang valid berapa kebutuhan TKS
dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan institusi lainnya di
Bumi Begawi Jejama.
“Mulai sekarang , seluruh SKPD harus
mengavaluasi kebutuhan TKS, begitu juga institusi pendidikan berapa kurang
tenaga guru, setelah kebutuhannya kita ketahui, maka akan kita buka perekrutan,
tanpa biaya,” ujarnya.
Orang nomor satu di Tanggamus  itu menegaskan, untuk kedepan pemangku
jabatan-jabatan SKPD, akan disesuaikan dengan kemampuan akademiknya atau
berkompeten dibidangnya.
“Jabatan Camat seharusnya alumni SPDN
dan untuk Kepala Sekolah minimal memegang ijazah D IV, kecuali memang tidak ada
lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi kriteri tersebut,” ujar dia.
Samsul menyayangkan kondisi pendidikan
di Tanggamus, karena  saat ini masih
memprihatinkan, indeks pendidikannya masih diurutan ke 14 dari 15
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Kepala sekolah yang diangkat harus
memenuhi beberapa kriteria, seperti diantaranya harus berijazah S I atau
minimal D IV kependidikan, berusia maksimal 56 tahun, pangkat 3 C,
bersertifikat pendidik, dan sesuai mengajarnya yaitu guru SD untuk Kepala
Sekolah SD dan guru SMP untuk Kepala Sekolah SMP, dan beberapa kriteria lainnya,”
ujar dia.

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group