Kades Ambarawa Pringsewu Pungut Upeti Dari Warga Hingga Ratusan Juta

Kades Ambarawa Pringsewu Tarik Upeti Dari Warga Hingga Ratusan Juta
gentamerah.com Pringsewu- Kepala pekon ( kepala desa) Ambarawa kecamatan Ambarawa, kabupaten pringsewu, provinsi lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakatnya. Pungli yang dilakukan besarnya bervariasi, Rp50 ribu hingga Rp200,000 ribu .
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya megatakan, kepala pekon atau disebut kepala desa tersebut melakukan pungutan kepada masyarakatnya dengan dalih adanya surat yang di hantarkan kemasyarakat, perihal, undangan bekti terhadap desa.
“Undangan yang diberikan kemasyarakat itu ternyata isinya merupakan pungutan dari kepala desa ke masyarakat. Pungutan itu beraneka ragam nominalnya, untuk kalangan orang tidak punya atau janda dan duda, diwajibkan bayar sebanyak 15 Kg gabah (padi) atau uang sebesar 50 ribu rupiah, sedangkan untuk kalangan orang menengah ke atas 50 Kg gabah (padi) atau uang sebesar 100 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah.” katanya saat mengunjungi kantor komite wartawan reformasi indonesia (KWRI), selasa(09/05/2017).
Menurutnya, pungutan yang di lakukan kepala pekon tersebut sebelumnya tidak pernah ada  musyawarah mufakat, namun keputusan sendiri dari kepala pekon.
“Kepala pekon Pak Mas’ud tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat, akan tetapi mengambil keputusan sendiri dengan menyebarkan surat dan nominalnya pun sudah di tentukan dari pekon,” ungkapnya.
Warga setempat, mengaku  tidak setuju dengan pungutan yang di lakukan oleh aparatur desa. Namun, takut untuk membantahnya.
“Sebenarnya masyarakat tidak setuju, karena pungutan itu hanya kesepakatan apartayr pekon, kepala pekon (kepala desa), sekertaris Desa, kaur, kadus dan rt. mereka ini kan sudah mendapatkan gaji dari pemerintah daerah tapi masih melakukan pungutan kemasyarakat,” ujar dia.
Hasil pungli tersebut, pengakuan warga mencapai ratusan juta rupiah, sesuai dengan jumlah kepala keluarga di pekon tersebut.
“Bila masyarakat membayar pungutan yang di lakukan kepala pekon maka akan mencapai ratusan juta bila terkumpul semua. Kita hitung,  rata-rata  saja mas, 100 ribu x 1267 kk berarti berjumblah Rp 126, 700,000,” katanya.
Warga berharap pihak terkait dapat menindak tegas terhadap kepala pekon, karena telahbertindak semena-mena terhadap masyarakat.
Sementara itu, Mas’ud, Kepala Pekon Ambarawa, membenarkan adanya pungutan tersebut, dengan dalih pungutan yang dilakukan karena sesuai asal usul desa.
“Ya betul, itu asal usul desa, menurut Undang-undang itu tidak apa-apa. Undang-undang yang menyebutkan itu, saya lupa. Uang itu digunakan untuk kas dusun, kas desa, sebagian untuk perangkat desa,” kata dia.
Diakuinya, jika aparat desa memang telah menerima gaji dari pemerintah. “Pungtan ini kan swadaya masyarakat. Nominalnya sudah ditentukan oleh desa. Besarnya tidak sama, diliat dari ekonominya. Kalau perturan bupati, saya belum nerima tentang larangan ini. Ini bukan hal yang melanggar hukum karena ini bukan pungutan liar,” ujarnya.
Padahal untuk diketahui, Perbup no 44 tahun 2016, aparat desa tidak diperbolehkan melakukan pungutan apa pun terhadap masyarakat, terkecuali untuk juru kunci makam dan ili ili.
Penulis : Ali mubarok
Editor : Bimo Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group