Dugaan Pungutan, DPRD Pringsewu Segera Panggil Kepala MAN 1

gentamerah.com | Pringsewu- Komisi IV DPRD Pringsewu Provinsi Lampung akan segera memanggil kepala  MAN 1 Pringsewu, terkait dugaan pungutan siswa yang terjadi disekolah tersebut dengan jumlah total pungutan yang sangat fantastis.
Melalui telpon genggamnya, Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Rizki Raya Saputra kepada tim gentamerah.com mengungkapkan, untuk menindak lanjuti adanya pemberitaan di media Genta Merah, maka akan segera dipanggil pihak-pihak terkait. “Terimakasih masukannya, segera akan kami tindak lanjuti dengan mengundang pihak  terkait untuk dengan perdapat dan klairifikasi,” ujarnya, Jumat (24/11/2017).  
Untuk diketahui, hasil investigasi tim Genta Merah, MAN 1 Pringsewu berdasarkan keterangan wali murid dan juga kajian RAB BOP (Biaya Operasional Pendidikan) yang merupakan iuran wali murid, diduga terjadi unsur pungli. Kendati pungutan tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah yang diadakan komite sekolah. Ternyata nilai nominal yang dipungut bukan berdasarkan kemapuan wali murid.
Pungutan tersebut  cendrung ke kewajiban yang telah ditentukan besarannya oleh komite maupun sekolah. Hal tersebut melanggar aturan sesuai PP nomor 17 tahun 2010,  tentang larangan pihak sekolah/komite memungut biaya pendidikan dari peserta didik atau hal- hal yang mencederai integrasi pendikan, begitu juga yang diatur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaiman dimasksud pada ayat 1 berbentuk bantuan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dan diperjelas oleh staf ahli bidang Regulasi Pendidikan Dan Kebudayaan, Chatarina Muliyana menegaskan Komite Sekolah dilarang ambil pungutan. Pungsi komite sekolah adalah meningkatkan mutu sekolah bukan sebagai pemenuhan kebutuhan sekolah, ironisnya perbedaan konsep antara pungutan sifatnya wajib dan sumbangan sifatnya suka rela.
Ironisnya,  keterangan salah seoran wali murid, pihak madrasah dan komite madrasah MAN 1 Pringsewu tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS, baik penyampain tertulis ke wali siswa ataupun menjawab pertanyaan wali siswa pada saat rapat komite dan wali murid (pertanyaan wali murid terkait dana BOS tidak digubris,red).
Dari data yang ada, beberapa item dalam penggunaan dana komite, tumpang tindih dengan penggunaan dana BOS, diantaranya pembiayaan UAS/UAM, US/UM dan UNBK.
Saat kepala MAN 1 Pringsewu beserta komite sekolah diklarifikasi tim Genta Merah, justru melakukan penyuapan terhadap tim tersebut. Dengan memaksa pihak sekolah memberikan penyuapan, dan dana tersebut dikembalikan ke Pendis Kemenag Pringsewu.
Kementerian terkait sudah selayknya meninjau kembali keabsahan MAN 1 Pringsewu untuk menyelenggarakan untuk jadi peserta UNBK (Ujian Nasional Basis Komputer, red) mengingat MAN 1 Pringsewu selama ini, dari pra UNBK tahun 2016 hingga sekarang, masih melakukan atau membebani siswanya untuk pembiayaan UNBK dan UM.
Hal itu jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Balitbang Kemendikbud No. 1356/H/TU/2016 point No 2, Sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan dan semacamnya).
Begitu juga sanksi di yang tertera pada point 3, bagi sekolah (madrasah) yang terbukti melanggar ketentuan akan dikeluarkan dari pelaksanaan UNBK dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil. 
Penulis : Dewa
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18