Kabag Perlengkapan Pringsewu Diduga Langgar Aturan, Rangkap Jabatan ULP dan PPK

Kabag Perlengkapan Pringsewu Diduga Langgar Aturan, Rangkap Jabatan ULP dan PPK
Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu, Waskito,SH.MH

gentamerah.comPringsewu- Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Unit layanan pengadaan (ULP) Pringsewu, diduga melanggar aturan dengan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa kegiatan di Bagian Perlengkapan.
Selama tujuh bulan, Waskito,SH.MH merangkap sebagai PPK dan telah melaksanakan puluhan kegiatan dengan anggaran hingga milyara rupiah. Rangkap jabatan kepala ULP sekaligus PPK tersebut terjadi sejak Januari hingga  Juli 2018.
Mengacu pada Perpres Nomor 70 tahun 2017 yang merupakan pengganti Perpres Nomor 54 tahun 2010, sangat jelas dilarang, Kepala ULP merangkap sebagai PPK pada kegiatan proyek.
Dalam Perpres 70/2012 Pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, dan APIP (khusus APIP kecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya).
Dalam Perka LKPP 5/2012 Pasal 10 Ayat 2 disebutkan bahwa Kepala ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai Pokja ULP. Tetapi, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa Kepala ULP dapat merangkap sebagai PPK, meskipun diinstansinya sendiri, sedangkan Pokja ULP bisa menjadi PPK asalkan pada satker berbeda.
Dengan adanya rangkap jabatan tersebut, mantan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Waskito,SH.MH,  diduga adanya unsur  kesengajaan, dan teindikasi tujuan korupsi pada beberapa anggaran kegiatan.
Data yang berhasil dihimpun media Genta Merah, puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan Waskito dengan jabatan rangkapnya, pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp100juta, pengadaan Mobil Randis 4 unit toyota inova senilai Rp1,2Miliar, pengadaan Laptop 10 unit senilai Rp80juta, komputer LED 3 unit senilai Rp30juta, pengadaan Partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta,  dan masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.
Kepala ULP atau PPK, keduanya mendapatkan honor tunjangan kegiatanya yang jumlahnya mencapai jutaan setiap kegiatannya. Sesuai aturan yang ada double jabatan tersebut tidak diperbolehkan, dengan alasan selain terdapat kebocoran anggaran juga ada unsur KKN.
Sementara itu Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu, Waskito,SH.MH mengaku  double jabatan tersebut karena terjadinya keteledoran. “Ini karena keteledoran,” kata Waskito, di ruang kerjanya, Jum’at (07-09-2018).
Kendati  mengaku kejadian itu  karena adanya keteledoran yang dibuatnya, namun Waskito dengan nada angkuh menyatakan, sudah ada perubahan aturan, sehingga diperbolehkan Kepala ULP menjadi PPK.
“Kepala ULP dan Kabag Perlengkapan rencananya akan dipisah, makanya saya menjadi PPK, itu pun baru satu kegiatan yang berjalan,” dalihnya.
Saat ditanya puluhan kegiatan yang sudah berjalan yang melibatkannya sebagai PPK, Waskito tidak bisa menjawab dan menjelaskan.
Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan