Korupsi DD Rp478 Juta, Kades Sukoharjo III Pringsewu Nginap di Hotel Prodeo

Korupsi DD Rp478 Juta, Kades Sukoharjo III Pringsewu Nginap di Hotel Prodeo
Foto : Kades di Pringsewu jadi tersangka setelah korupsi APBDes tahun 2023 (Foto: Istimewa/Polres Pringsewu)

Pringsewu  – Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Gunarto, resmi jadi tersangka dugaan korupsi anggaran APBDes tahun 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyebut, hasil penyelidikan mengungkap Gunarto kerap merekayasa laporan kegiatan dan bikin SPJ fiktif.

“Dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi. Program yang seharusnya jalan, malah gak dikerjain,” ungkap Kapolres, Selasa (24/6/2025).

Sejumlah kegiatan vital yang mandek di antaranya penanganan stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga proyek fisik lainnya.

Yang lebih parah, seluruh anggaran dikelola sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Anggaran dicairkan dan langsung dikuasai tersangka. Tidak ada bukti pertanggungjawaban resmi,” jelas Yunnus.

Tak cuma itu, Gunarto juga nekat menjaminkan surat tanah kantor desa ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta. Meski surat itu akhirnya ditebus, tindakannya tetap dinilai melanggar hukum.

Atas ulahnya, Gunarto dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group