gentamerah.com |Pesawaran- Diduga ikut dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus, seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Kominfo Pesawaran, Lampung mendapatkan panggilan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) setempat.
Riswanto, Kordiv Pencegahan Antar Hubangan Lebaga ( PHL ) Panwaslu Pesawaran mengatakan, bahwa telah melayangkan surat ke Dinas Kominfo Pesawaran, untukmemanggil salah satu PNS yang diduga ikut serta dalam kampanye tersebut.
“Panwas kemarin sudah melayangkan surat pemanggilan, atas nama Deswandie Abdul Barie, Nip 197812152007011006. Pemanggilan ini karena adanya dugaan ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tanggamus, Nomor urut satu, Dewi Handayani dan Safii,” katanya saat di temui gentamerah.comkantor Panwaslu Pesawaran, Kamis (26/04/2018).
Ia menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena Panwaslu telah memiliki bukti yang akurat. “Kita memiliki bukti, kalau dia (Deswandie Abdul Barie, RED) hadir diacara kampanye itu, bukti yang kita miliki berupa Foto. Untukmenindak lanjuti dari bukti itu, maka kita memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi langsung,” kata dia.
Menurutnya, seorang PNS tidak boleh terlibat berpolitik. “PNS itu tidak boleh hadir dalam kampanye. Bahkan ngeLike di dunia maya, baik di Akun FB maupun Instagram saja dilarang,” ucap Riswanto
Riswanto menegaskan, PNS yang terlibat dalam kampanye, sanksinya bisa sampai pemecatan. “Ada dua sanksi untuk PNS yang mengikuti kampanye. Pertama, sangsi administrtif, kedua bisa sangsi pemecatan,” tutup Dia