Money Politic, Warga Pesawasaran Laporkan Tim Cagub Arinal-Nunik ke Panwaslu

Money Politic, Warga Pesawasaran Laporkan Tim Cagub Arinal-Nunik ke Panwaslu

gentamerah.com|Pesawaran -Tiem Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 3, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) kabupaten Pesawaran, karena diduga melakukan Money Politik di Desa Cimanuk Kecamatan Waylima.
Kordiv Hukum dan Penindakan, Panwaslu Pesawaran, Mutholip membenarkan adanya laporan dari masyarakat, dugaan money politik tersebut.
“Tepatnya kemarena sore, Senin tanggal 25 bulan Juni 2018, Pkl. 16-20 Wib, masyarakat Desa Cimanuk Kecamatam Waylima, atas nama Deva Ariyadi, datang Kepanwaslu untuk melaporkan Suhai, yang diduga salah satu Tim paslon Nomor Urut Tiga ( Arinal-Nunik RED) melakukan Money Politik,” katanya, kepada gentamerah.com, Selasa ( 26/06/2018).
Atas laporan tersebut, Panwaslu telah melayangkan panggilan terhadap terlapor dan saksi untuk klarifikasi. “Kita telah mengeluarkan surat untuk mengklarifikasi kebenarannya dari pelapor. Karena dari keterangan pelapor uang yang dibagikan itu diduga milik paslon nomor urut tiga ( Arinal- Nunik RED),” ucapnya.
Menurutnya,  pelapor  membawa bukti berupa uang yang berada didalam Amplop. “Bukti yang diserahkan ke Panwaslu, hanya uang saja, tidak ada gambar paslon, berupa uang sebesar dua ratus ribu rupiah didalam empat amplop, masing- masing berisi  lima puluh ribu rupiah, pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak delapan lembar dan  sepuluh ribu rupiah sebanyak empat lembar,” ujarnya.
Saat ini dugaan tersebut masih dikaji Panwaslu setempat. “Sejak Registrasi, kami terlebih dahulu melakukan pengkajian selama lima hari. Sedangkan pembahasan kedua nanti, akan dilakukan panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bersama sama,” kata dia.
Lebih lanjut Mutholip menjelaskan, jika laporan tersebut terbukti, maka Panwaslu Pesawaran akan melaporkan ke pihak berwajib. “Jika terbukti,  maka saya melaporkan ke Kepolisian, penyidik punya waktu selama 14 hari, dan nanti prosesnya di Kejaksaan, masalah terbukti atau tidaknya itu nanti di Pengadilan,” tutup Mutholip.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group