Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif, Kades Wajib Mengundurkan Diri

Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif, Kades Wajib Mengundurkan Diri
Devisi Tehnis KPU Pesawaran, Edi Sutanto 

gentamerah.com|Pesawaran- Untuk menjadi calon kandidat Legislatif, seorang Kepala Desa wajib mengundurkan diri terlebih dahulu, karena kepala desa memiliki jabatan khusus.
Devisi Tehnis KPU Pesawaran, Edi Sutanto mengatakan, dalam Penerimaan Berkas dari masing masing Partai Politik, jika ada kepala desa yang ingin mencalonkan diri ke Pesta Demokrasi di tahun 2019 nanti, harus melampirkan berkas pengunduran diri.
“Kepala desa itu jabatannya khusus, berarti pada saat sekarang ini, balon Legislatif yang sedang menjabat kepala desa, harus mengajukan pengunduran diri ke Kepala Daerah ( Bupati ),” katanya, kepada  gentamerah.com, Sabtu (14/07/2018)
Edi menerangkan, sebelum ditetapkannya sebagai calon legislatif, kades harus menyerahkan surat bahwa dirinya tidak menjabat kepala Desa Lagi.
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18