Sebelum Penetapan DCS, Parpol Tidak Dapat Ajukan Pergantian Balon Legeslatif

Sebelum Penetapan DCS, Parpol Tidak Dapat Ajukan Pergantian Balon Legeslatif
Komisioner KPU Pesawaran,  Edi Sutanto

gentamerah.com|Pesawaran- Partai Politik ( Parpol ) yang sudah mengajukan berkas Pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Legislatif ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pesawaran tidak dapat mengajukan pergantian balon, sebelum adanya daftar Calon Sementara ( DCS ).  
Komisioner KPU Pesawaran,  Edi Sutanto mengatakan, bahwa partai politik dapat mengajukan pergantian balon legeslatifnya, setelah adanya DCS. ” Daftar calon sementara ( DCS ) dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2018,” katanya, kepada gentamerah.com, Jum’at ( 20 /07/2018)
Menurutnya, pergantian balon legislatif  tersebut, dapat dilakukan dengan beberapa kreteria, meninggal dunia, kemudian KPU akan memverifikasi untuk meminta tanggapan terhadap masyarakat. “Jika dokumen itu tidak sah, maka yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri. Kita juga megeluarkan surat rekomudasi  untuk alon dan Partai Politiknya,” ucap dia.
Edi menjelaskan, waktu pergantian balon legislatif jadwalnya tertentu, sesuai peraturan yang berlaku. “Setelah kita memberikam himbauan terhadap masing-masing partai Politik, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk masa pergantian balon Legislatif,” ujar dia.
Edi sapaan akrab Pria ini menyampaikan, bahwa penetapan calon legis latif itu masih ada beberapa bulan lagi.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18