LO Paslon Bupati di Pesawaran Tak Patuhi Surat Edaran Bawaslu

 

LO paslon.pesawaran langgar SE bawaslu

Gentamerah.com // Pesawaran–Liaison officer ( L O ) Pasangan Calon dan Partai Politik tidak menghiraukan surat edaran  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Pesawaran, Lampung tentang penurunan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) yang sudah terpasang sebelum waktunya.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan, bahwa sebelumnya  telah melayangkan  surat ke masing masing L O dan Partai Politik agar APS yang sudah terpasang dapat di turunkan. 

“Surat itu kami turunkan pada tanggal 23 September Tahun 2020,  bertepatan dengan penetapan paslon oleh KPU. Tetapi saya tidak tahu kenapa mereka tidak menurunkan APS yang telah terpasang,” kata Di Sela sela penertipan APS di Jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan Gedong Tatakan, Rabu (30/09/2020) .

Karena tidak di turunkan oleh LO Paslon dan Partai Politik, Bawaslu merekomendasikan ke pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu menurunkan APS tersebut.

Ryan menjelaskan, Dalam rangka penertiban APS tersebut, pihaknya menargetkan satu hari sudah dapat menyelesaikan. 

“Penertiban APS  dimulai  hari ini (30/09) dan untuk target satu hari selesai, Namun bila tidak selesai kita buat sampai dua hari (Besok). Penertipan ini juga kita laksanakan serentak di sebelas kecamatan yang berada di Bumi Andan Jejama,” katanya.

Harapannya,  LO dan parpol dapat lebih tertip dalam melakukan pemasangan APS.

 “Harapan kami kedepan, Paslon dapat mentaati Zonasi pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU, agar proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan Undang Undang,”  ujar Ryan.

Penulis : Ali Mubaroq

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18