141 Warga Metro Dapat Sertikat Tanah, 10 Lainnya Terkena Pajak Terhutang

ADVERTORIALMetro – Sebanyak 141 warga Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat, Kota Metro Provinsi Lampung mendapatkan sertifikat hak atas tanah miliknya. Namun 11 warga harus tertahan serifikatnya karena alasan pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).
Pembagian sertifikat tersebut dilakukan  Wakil Walikota Metro, Djohan di aula kelurahan Ganjarsari,  Rabu (24/01/2018).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, Sismanto menjelaskan, dari 141 bidang terdapat 10 orang yang dikenakan pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dengan jumlah sekitar Rp. 11.000.000.
“Itu harus dibayar dan sebelum dilunasi, maka sertifikat atas tanah tersebut tidak bisa dialihkan atas hak tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Metro Djohan  mengatakan, proses pembuatan sertifikat di Kota Metro terasa lebih cepat, jika di bandingkan dengan daerah lain.
“Saya berharap, melalui kegiatan yang menjadi program dari Presiden Joko Widodo, kedepannya di Kota Metro dari 22 Kelurahan, tidak ada lahan yang tidak bersetifikat,” kata Djohan.
Menurutnya, penyerahan sertifikat serupa  sudah berjalan kali keenam, yang dilakukan secara terpisah, dengan tujuan tidak terjadinya kepadatan warga. “Ini kita berikan secara langsung kepada  yang bersangkutan, karena sertifikat ini merupakan barang berharga,” ungkapnya.
Harapannya, kendati sertifikat tersebut sudah menjadi hak warga, tetapi harus  digunakan hanya untuk mengembangkan usaha mereka, agar uang tersebut dapat berkembang. ADV

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18