Tabung Packing Meledak, DPRD Mesuji Tuding PT SPM Tidak Penuhi PJK3

Tabung Packing Meledak, DPRD Mesuji Tuding PT SPM Tidak Penuhi PJK3

gentamerah.com

Mesuji – Pasca insiden
meledaknya tabung packing (pengemasan) tapioka milik PT Sinar Pematang
Mulya(SPM), dan berakibat tiga orang Buruh Harian Lepas mengalami luka bakar, anggota
DPRD Mesuji Provinsi Lampung tuding perusahaan tersebut tidak maksimal
melakukan keselamatan kerja.
PT SPM yang berlokasi di
Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang,  dinggap
tidak pernah adanya laporan secara berkala kepada pemerintah setempat, terkait
kerja  Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3).
Empat anggota DPRD Mesuji yang
mengunjungi lokasi ledakan, Parsuki(Golkar) Maulani (PKS) Rully (Gerindra) dan
Suyadi (Gerindra), di dampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  kabupaten setempat, pada Rabu(03/05/2017).
Anggota DPRD mesuji,
menemukan beberapa hal yang masih belum dilakukan secara maksimal oleh pihak
perusahaan, sehingga memicu terjadinya kecelakaan kerja.
“Kita sangat menyayangkan,
karena pihak perusahaan diketahui belum maksimal dalam melaksanaan panitia
pembina keselamatan dan kesehatan kerja(P2k3),”ujar Parsuki.
Menurutnya, masih ada beberapa hal lainnya,
seperti tidak dilakukannya laporan secara berkala kepada pemerintah terkait
kerja  Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3) pihak ketiga yang merekomendasikan kelayakan alat
produksi. 
“Padahal ini penting
dilakukan untuk mengetahui kelayakan mesin produksi,”lanjutnya
.
Sementara itu, Kepala bagian hubungan
masyarakat (kabag Humas) PT.SPM Wayan, dihadapan anggota DPRD, mengaku belum
dapat memberikan penjelasan secara rinci, terkait kejadian tersebut, dengan
alasan masih dalam proses identifikasi pihak perusahaan, untuk mencari tahu penyebab
pasti insiden ledakan.
Wayan, berjanji akan
segera melaporkan rekomendasi DPRD Mesuji kepada pimpinan Perusahaan, serta
memenuhi kewajiban perusahaan terhadap kelima orang buruh pabrik yang menjadi
korban ledakan.

“Semua biaya
pengobatan di tangung oleh BPJS ketenaga kerjaan. Selain itu, korban juga akan
tetap mendapatkan haknya (gaji.Red) selama korban belum dapat bekerja dan
apabila nanti kondisinya sudah pulih, mereka bisa kembali bekerja,”
ujarnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group