gentamerah.com Mesuji – Diduga peredaran senjata api rakitan (senpira) di Mesuji Provinsi Lampung, masih tergolong tinggi dan banyak masyarakat yang masih memilki senjata tersebut. Bupati Mesuji Hi Khamami SH meminta agar pemilik segera menyerahkan ke pihak berwajib.
Hal tersebut dikatakan orang nomor satu di Mesuji tersebut melalui pesan singkat yang ditujukan kepada semua camat pemkab setempat, untuk diteruskan kepada kepala kepala desa. Dengan harapan diketahui oleh seluruh masyarakat melalui kades mereka.
“Diingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji,yang merasa memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin, untuk segera diserahkan kepada TNI atau Polri dengan sukarela, sebelum terjadi penangkapan yang akan ada proses hukum,” Pesan Bupati Mesuji Khamami kepada seluruh masyarakat se- Kabupaten Mesuji melalui pesan singkatnya kepada media ini Sabtu (06/08/2017) malam.
Menurutnya, memiliki, menguasai, menyimpan, dan membuat melanggar Undang-undang (UU) Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukumannya penjara 15 tahun atau seumur hidup.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan keributan yang berujung pada melayangnya nyawa seseorang. Sebab, tak sedikit peristiwa keributan terjadi di Mesuji yang mengakibatkan jatuhnya korban akibat senpira yang dimiliki oleh masyarakat.
“Ya sebaiknya yang masih menguasai senpi untuk segera menyerahkan kepada polisi sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum,”himbaunya.
Penulis : Nara
Editor : Seno
Editor : Seno