Pemkab Mesuji Serahkan Tamsil Untuk 1.454 Guru Non PNS

Pemkab Mesuji Serahkan Tamsil Untuk 1.454 Guru Non PNS

gentamerah.comMesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lapung akan melakukan evaluasi terhadap kinerja guru non PNS yang tidak maksimal. Agar diketahui kinerja guru tersebut, terkait diperpanjang atau tidaknya SK mereka.
Wakil Bupati Mesuji, Saply.TH, mengungkapkan hal tersebut, saat menyerahkan tambahan penghasilan (tamsil) semester II tahun 2017, kepada 1.454 guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kabupaten Mesuji, di Taman Kehati, Mekar Jaya, Minggu (31/12/2017)..
Saply berharap agar tamsil dan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya. “Setiap tahunnya, akan  dilakukan evaluasi setiap pegawai non PNS, termasuk guru. Untuk diperpanjang atau tidaknya SK (Surat Keputusan) tergantung dari kinerjanya, silakan tanyakan pada dirinya masing-masing untuk evaluasi diri,” ujarnya.
Jumlah tamsil yang dibagikan senilai Rp 400 ribu  per bulan bagi guru PAUD/TK negeri dan swasta non PNS, Rp 800 ribu per bulan bagi guru SD negeri dan swasta non PNS, Rp 250 ribu untuk  guru RA, MI, dan MTs non PNS.
Selain membagikan tamsil bagi guru non PNS, pada acara tersebut dibagikan tunjangan bagi 504 guru PNS sertifikasi dan 540 guru PNS non sertifikasi, selama tiga bulan sekaligus. Sedangkan bagi pengawas sekolah mendapat tunjangan operasional Rp 1.250.000, serta kepala sekolah PAUD/TK, SD, SMP negeri dan swasta juga mendapat tunjangan operasional dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta sesuai jenjang.
Suply juga  menyerahan buku kumpulan puisi dari guru TK, SD, SMP se-Kabupaten Mesuji, serta penyerahan bantuan seragam pakaian dinas harian bagi guru sebanyak 923 stel, pakaian dinas harian dan seragam training sebanyak 523 stel, dan atribut pakaian dinas harian sebanyak 1.504 set.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18